Pria di Kota Batu Sewa Dua Orang untuk Bobol Brankas Isi Uang Puluhan Juta Milik Adik Iparnya

Pria di Kota Batu Sewa Dua Orang untuk Bobol Brankas Isi Uang Puluhan Juta Milik Adik Iparnya Tiga pelaku diamanka di Mapolres Batu

KOTA BATU,BANGSAONLINE.com - Pria berinisial SGN (64) warga Jl. Bromo Gg I, Kelurahan Sisir diamankan Polsek Batu Kota lantaran menyewa dua orang untuk membobol brankas milik adik iparnya.

Aksi pencurian ini terjadi pada Senin (7/4/2025) dan menyasar rumah korban, Riyadi (60), seorang juragan tahu yang tinggal tidak jauh dari pelaku.

Dalam menjalankan aksinya, SGN merekrut dua rekannya, yakni YAC (36), yang tinggal di Jalan Patimura Gg I, dan DA (38) dari Jalan Wukir Gg VII. Keduanya berasal dari Kelurahan Temas, Kecamatan Batu.

Dari informasi yang dihimpun, SGN dan kedua rekannya berhasil mengakses rumah Riyadi dan membongkar brankas yang diduga berisi uang tunai sejumlah Rp 45 juta.

Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata, melalui Kapolsek Batu, AKP Anton Hendry Subagijo membenarkan penangkapan para pelaku.

"Ketiga pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan di rumah masing-masing. Mereka mengakui telah melakukan pencurian di rumah korban dan berhasil membawa kabur uang tunai," ujarnya.

Kapolsek menerangkan, barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku terdiri atas uang tunai sisa hasil pencurian sebesar Rp37,85 juta dan satu unit sepeda motor yang digunakan dalam aksi kejahatan.

Kronologi Pembobolan Brankas

Pencurian berencana ini diidentifikasi bermula pada Kamis (3/4/2025), ketika SGN, salah satu pelaku yang bekerja di rumah korban, merasa terdesak akibat kebutuhan ekonomi yang mendesak.

Dalam situasi yang membingungkan ini, SGN berinisiatif untuk mencuri uang milik adik iparnya.

"Takut bertindak sendirian, SGN mengajak dua rekannya, YAC dan DA, untuk terlibat dalam rencana tersebut" jelas AKP Anton Hendry Subagijo,

Dari hasil penyelidikan, Kapolsek mengungkapkan bahwa SGN memberikan informasi detail kepada kedua rekannya terkait lokasi brankas yang menyimpan uang serta waktu yang dianggap aman untuk beraksi.

Setelah mencapai kesepakatan, YAC dan DA melaksanakan aksi pencurian dengan bantuan informasi yang disampaikan oleh SGN.

Dalam momen yang direncanakan dengan matang, pelaku berhasil membobol brankas yang berada di rumah korban, dan membawa kabur uang tunai sebesar Rp45 juta.

"Setelah berhasil, uang hasil kejahatan langsung dibagi di antara mereka. SGN menerima bagian terbesar, yakni Rp18,3 juta, sementara dua eksekutor lainnya, YAC dan DA, masing-masing memperoleh Rp13,35 juta" jelasnya

Namun, tindakan mereka tercium oleh korban. Ketika menyadari brankasnya telah dibobol, korban langsung melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib.

Berkat respons cepat tim opsnal Polsek, pelaku berhasil ditangkap dalam waktu singkat.

"Akibat perbuatannya Ketiga pelaku kini dijerat dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP," ungkapnya. (adi/van)