Kakak Beradik Pemalsu Tanda Tangan dan Penggelapan BPKB Dituntut 7 Bulan Penjara

Kakak Beradik Pemalsu Tanda Tangan dan Penggelapan BPKB Dituntut 7 Bulan Penjara Terdakwa saat duduk di kursi pesakitan.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Sidang kasus penggelapan BPKB dan pemalsuan tanda tangan oleh dua terdakwa kakak beradik, yakni Krida Pristiawan dan Jos Riwayat dilanjutkan. Sidang dengan agenda penuntutan ini digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, siang tadi (8/3).

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andy Surya, menuntut keduanya dengan hukuman penjara 7 bulan. 

“Menyatakan bahwa terdakwa bersalah dan menjatuhkan tuntutan 7 bulan penjara,” kata jaksa Surya kepada majelis hakim yang diketuai Manungku SH.

Setelah tuntutan dibacakan, Krida kemudian membacakan pembelaan di depan hakim majelis yang mempersidangankan kasus tersebut. Namun, oleh pihak hakim diperintahkan agar Krida mengajukan pembelaan pada sidang selanjutnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Krida Pristiawan dan Jos Riwayat ditangkap Polrestabes Surabaya 8 Maret lalu dalam kasus penggelapan BPKB dan pemalsuan tanda tangan. Keduanya dilaporkan Enggar Sulistyowati yang tak lain adalah mantan istri Krida.

Polrestabes sendiri membutuhkan waktu 14 bulan untuk menyelidiki kasus pemalsuan tandatangan surat kuasa pengambilan BPKB milik pelapor Enggar Sulistyowati ini. Bahkan, terdakwa Jos dan Krida sempat memprotes pihak kepolisian terkait penetapan status tersangka pada dirinya. Mereka menggugat kepolisian dengan mengajukan praperadilan.

Namun permohonan praperadilan tersebut ditolak hakim PN Surabaya yang menyatakan jika penyidikan serta penetapan tersangka pada keduanya telah sah.

Setelah praperadilan ditolak, kasus tersebut kemudian dilimpahkan tahap dua ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya. Namun, Kejari Surabaya tidak segera melakukan penahanan pada kedua tersangka. Hal inilah yang membuat pihak polisi kecewa.

Kasus ini sendiri bermula saat Enggar Sulistyowati melaporkan mobilnya yang dikuasai mantan suaminya, Krida, pasca mereka bercerai.

Mobil itu berhasil dikuasai Krida setelah meminta tolong pada kakaknya Jos untuk mengambil BPKB atas nama Enggar di leasing. Untuk melancarkan aksinya, keduanya sepakat untuk memalsukan tandatangan Enggar.

Beberapa waktu kemudian Enggar mengetahui aksi keduanya dan melaporkannya ke pihak kepolisian. Hasil labfor petugas kepolisian, diperoleh hasil jika tandatangan tersebut tidak identik. (yan/rev)