SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya menangkap 5 orang pelaku pemalsuan dokumen berharga berupa Buku Uji Kir, Rabu (23/11). Dua orang Pegawai Dishub (Dinas Perhubungan) Kota Mojokerto terlibat dalam kasus pemalsuan surat Izin Buku Uji Kir tersebut, .
Mereka adalah Abdul Majid dan Usman bekerja di PT. Tirta Karya asal Driyorejo Gresik, Sukadi, seorang Biro Jasa asal Mojosari Mojokerto, Anang dan Ikwan asal Puri Mojokerto, yang keduanya merupakan pegawai Dishub Kota Mojokerto.
Baca Juga: Pj Ali Kuncoro dan Kepala OPD Meriahkan Lomba Kampung Jelang HUT Kota Mojokerto
Pemalsuan Buku Kir itu terungkap saat Abdul Majid dan Usman melakukan pengurusan Kir pada 25 kendaraan. Dalam pengurusan itu, dibagi menjadi 2 yaitu 11 kendaraan diurus oleh Usman dan 14 kendaraan diurus oleh Majid.
Dalam modus pemalsuan itu tugas terbagi antara lain Usman yang mengurus 11 kendaraan itu, buku Kirnya didapat dari membeli kepada Anang. Sementara Sukadi dibantu oleh ID yang saat ini masih dalam pengejaran, bertugas mengisi atau menulis dan menstempel Buku Uji Kir yang juga didapat dari Ikwan.
“ Buku yang digunakan para tersangka tersebut sebenarnya asli, namun kelimanya memalsukan stempel, tanda tangan dan isi tulisan dalam Buku Uji Kir. Pemalsuan data ini sudah berjalan selama 1,5 tahun dan biasa mendapatkan keuntungan 100 ribu rupiah perbuku,” terang Kompol Bayu Indra Wiguna, Jum’at (25/11).
Baca Juga: Antisipasi Penumpukan Lalu Lintas, Dishub Kota Mojokerto Andalkan ATCS
Dalam pengungkapan kasus pemalsuan itu, petugas mengamankan barang bukti 2 unit truk trailer, 42 buku kir, 5 stempel Instansi, 1 stempel tanggal dan 5 stempel nama. Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, kelima tersangka bisa dijerat dengan Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara 6 Tahun penjara. (irw/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News