Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Jember, Dian Eka Tauristiana, saat memberi keterangan ke awak media.
JEMBER, BANGSAONLINE.com - Pemkab Jember bersama Satlantas dan Polisi Militer menggelar operasi penertiban parkir liar di sejumlah titik pada Sabtu (21/2/2026) malam.
Sedikitnya 7 lokasi menjadi sasaran tim gabungan, di antaranya Jalan Sultan Agung dan Jalan Gajah Mada. Langkah ini dilakukan untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas setelah banyak keluhan masyarakat terkait kemacetan akibat parkir sembarangan.
Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Jember, Dian Eka Tauristiana, menegaskan tindakan tegas diterapkan kepada pelanggar.
“Kendaraan yang terparkir ini menjadi pemicu kesendatnya arus lalu lintas, khususnya di wilayah kota,” ujarnya.
Disampaikan pula bahwa pelanggar diberikan peringatan berupa stiker, dan jika tetap tidak mengindahkan, dilakukan penggembokan ban.
“Ini semua berdasarkan aturan yakni UU No 22 Tahun 2009 tentang pelanggar parkir yang bisa dijatuhi denda maksimal Rp500 ribu,” imbuhnya.
Selain kendaraan, tim juga menindak juru parkir ilegal yang membuka kantong parkir liar.
“Kami sisir juga para jukir liar ini dan ditindak oleh tim, termasuk kami minta kepada jukir resmi untuk tidak mengarahkan kendaraan pengendara untuk masuk ke dalam zona terlarang,” kata Dian.
Ia meminta pemilik usaha menyiapkan kantong parkir sendiri agar tidak menggunakan bahu jalan. Ditegaskan olehnya, operasi akan dilakukan secara berkala untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan. (nga/yud/mar)














