MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Mojokerto menggelar operasi gabungan penertiban parkir dan angkutan barang. Alhasil, ratusan pelanggar lalu lintas di sejumlah titik terjaring petugas gabungan yang terdiri dari polisi, satpol pp, polisi militer, dan kejaksaan dalam giat tersebut.
Kepala Dishub Kota Mojokerto, Endri Agus Subianto mengungkapkan 115 pelanggar tersebut langsung dikenai sanksi e-tilang. "Penindakan R-2 dan R-4 dilakukan oleh petugas kepolisian, dan Dishub untuk angkutan barang, " Tutur Endri Agus didampingi Kabid Pengendalian Operasi dan Perparkiran (Dalops) Dishub Kota Mojokerto, Suwarsono, Senin (20/02/2023).
Baca Juga: Kapolres Mojokerto Kota Besuk Anggotanya yang Sakit
Mereka ditindak karena melanggar area parkir sehingga mengakibatkan arus lalin menjadi krodit. "Terutama di kawasan jalan KH Nawawi sekitar pasar Tanjung Anyar, " Tuturnya.
Menurut Kadishub pihaknya tidak serta merta menempuh tindakan tegas dengan pengenaan elektronik tilang. Kadishub mengungkapkan hampir setiap hari pihaknya menyampaikan petuah disiplin lalin dengan cara berkeliling di jalur krodit rawan pelanggaran. "Setiap hari kami sampaikan himbauan ke pengguna lalin di titik rawan pelanggaran. Tapi jumlah pelanggaran masih tinggi karena kurangnya kesadaran masyarakat, " Imbuhnya.
Dishub akan menggelar kegiatan serupa untuk mendisiplin pengguna lalin. Ia berharap kesadaran masyarakat untuk taat berkendara makin bertumbuh.
Baca Juga: Polres Mojokerto Kota Bongkar TPPU Narkoba Miliaran Rupiah
"Kami berharap mereka tidak membandel lagi. Kalau target operasi selalu berganti-ganti tiap harinya," jelasnya.
Dalam razia tersebut petugas berhasil mengamankan total 115 pelanggar yang terdiri dari 82 pelanggar R-2, 18 R-4 dan 15 unit angkutan barang. Mereka terjaring dalam operasi di jalan KH Nawawi, Raden Wijaya, Wachid Hasyim, Bhayangkara, PB Sudirman, Pemuda, dan jalan Letkol Sumardjo. (yep/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News