Sidang Pemalsuan Resi BPKB di PN Surabaya, Dua Terdakwa Terbukti Palsukan Tanda Tangan

Sidang Pemalsuan Resi BPKB di PN Surabaya, Dua Terdakwa Terbukti Palsukan Tanda Tangan

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menggelar sidang kasus pemalsuan tanda tangan dengan terdakwa adik kakak yakni Jos Riwayat dan Krida Pristiawan, Rabu (20/7).

Persidangan ini naik banding setelah terdakwa tidak puas dengan beberapa dakwaan yang dibuat oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum). Padahal, minggu depan agenda sidang sudah memasuki tahap penuntutan.

Dalam sidang tersebut, terdakwa terkesan berbelit-belit saat ditanya seputar tanda tangan surat kuasa pengambilan BPKB.

"Kalau kamu merasa tidak puas, ya kamu datang kepolisian yang menyidik kamu," ujar hakim yang memimpin sidang tersebut, Sigit.

Dalam persidangan tersebut, Krida ngotot kepada jaksa ditunjukkan bukti bahwa yang membayar angsuran selama ini adalah korban, Enggar. "Pak jaksa saya minta bukti 18 angsuran kalau Enggar yang membayarnya," pintanya.

"Sudah, kalau terdakwa merasa tidak puas, nanti ada waktunya sendiri terdakwa membuat pembelaan, karena Rabu (27/7) sudah masuk ke agenda tuntutan," jawab hakim Sigit.

Untuk diketahui, sebelumnya pihak Polrestabes Surabaya membutuhkan waktu 14 bulan untuk menyelidiki kasus pemalsuan tandatangan surat kuasa pengambilan BPKB milik pelapor Enggar Sulistyowati ini. Polisi baru berhasil membekuk keduanya pada 8 Maret 2016 lalu. 

Bahkan, terdakwa Jos dan Krida ini sempat memprotes pihak kepolisian terkait penetapan status tersangka pada dirinya. Mereka menggugat kepolisian dengan mengajukan praperadilan. Namun permohonan praperadilan tersebut ditolak hakim PN Surabaya yang menyatakan jika penyidikan serta penetapan tersangka pada keduanya telah sah.

Kasus ini bermula saat Enggar Sulistyowati melaporkan mobilnya yang dikuasai mantan suaminya, Krida, pasca mereka bercerai.

Mobil itu berhasil dikuasai setelah Krida meminta tolong pada kakaknya Jos untuk mengambil BPKB atas nama Enggar di leasing. Untuk melancarkan aksinya,  keduanya sepakat untuk memalsukan tandatangan Enggar.

Beberapa waktu kemudian Enggar mengetahui aksi keduanya dan melaporkannya ke pihak kepolisian. Hasil labfor petugas kepolisian, diperoleh hasil jika tandatangan tersebut tidak identik (yan/rev).