Polrestabes Surabaya Bekuk Calo Pemalsu KTP di Samsat Ketintang Surabaya

Polrestabes Surabaya Bekuk Calo Pemalsu KTP di Samsat Ketintang Surabaya Tersangka saat diekspos di Mapolrestabes Surabaya.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Tim Unit Tipidek Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil membongkar sindikat pelaku pemalsuan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang biasa beroperasi di Samsat Ketintang, kemarin (21/08).

Dari pengungkapan kasus tersebut, Polrestabes Surabaya mengamankan dua orang pelaku berinisial AW (35) warga Jalan Ngasinan Gresik dan NS (42) warga Jalan Darmokali Surabaya.

Selain mengamankan kedua tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa seperangkat alat pembuat KTP palsu dan bahannya, serta 11 KTP yang diduga palsu.

Dalam modus operandi, AW bertindak sebagai pembuat KTP palsu. Ia menerima pesanan dari tersangka NS.

“Tersangka NS sendiri merupakan makelar atau calo hampir selama kurang lebih dua tahun untuk pengurusan STNK dan perpanjangan pajak kendaraan bermotor,” ucap Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Bayu Indra Wiguna, SH, SIK, MIK.

“KTP yang dipalsu oleh tersangka, biasanya digunakan untuk mengurus administrasi di pemerintahan, dan untuk pengurusan STNK serta perpanjangan pajak kendaraan bermotor,” terang Kompol Bayu Indra Wiguna.

Untuk pengurusan KTP Palsu tersebut, tersangka biasanya memasang tarif sebesar Rp 25 ribu sampai Rp 50 ribu per orang.

Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam dijerat Pasal 263 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 55 ayat 1 ke 1 e KUHP tentang Pemalsuan Surat dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

“Kami mengimbau kepada masyarakat agar tetap melakukan pengurusan KTP secara resmi, jangan mudah tergiur untuk secara instan dengan menggunakan oknum yang tidak bertanggung jawab,” pungkas Wakasat Reskrim. (irw/rev)