BLITAR, BANGSAONLINE.com - Berawal dari temuan Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK) yang mencurigakan oleh petugas Samsat keliling di pasar Gawang, Kecamatan Wonotirto, Kabupaten Blitar. Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resort Blitar akhirnya berhasil menangkap tiga pelaku pemalsu STNK.
Diungkapkan Kapolres Blitar AKBP Slamet Waloya, saat press release di Mapolres Blitar, Senin (8/8), awalnya petugas Samsat keliling menemukan STNK yang mencurigakan. Kecurigaan petugas berawal saat mengetahui alamat pemilik STNK motor Honda Beat dengan nomor polisi AG 4816 ED. Di mana, dalam STNK itu tertulis STNK atas nama Muksin dengan alamat Jalan Gang Wilis Jombangan RT 01 RW 08 Kecamatan Pare, Kabupaten Blitar. "Padahal di Kabupaten Blitar tidak ada Kecamatan Pare," ungkap Kapolres.
Baca Juga: Terekam CCTV, Istri Anggota DPRD Blitar Jadi Korban Jambret saat Berkendara
Dari situlah akhirnya polisi menangkap tersangka pertama Supriyanto (46) warga desa Bendosari Kecamatan Kademangan, pada Kamis (4/8) lalu. Dari keterangan Supriyanto polisi berhasil meringkus dua tersangka lainnya yaitu Rulys Suwito (38) warga Desa Krajan Kecamatan Sanan Kulon dan Miftahul (31) warga Desa Sumber Kecamatan Sanankulon.
"Modus para tersangka adalah dengan merubah beberapa data yang ada di STNK asli seperti nopol, nomor rangka, dan juga identitas," imbuhnya.
Dari ketiga pelaku polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti. Di antaranya 6 unit kendaraan bermotor, 1 unit mobil pick up, 3 STNK palsu, dan 1 unit Laptop, serta berbagai perangkat pemalsu STNK lainnya. Akibat perbuatannya ketiga pelaku terancam hukuman 6 tahun penjara karena melanggar pasal 263 tentang pemalsuan STNK. (tri/rev)
Baca Juga: Polres Blitar Amankan 6 Pelaku Judi Online dari Pelbagai Lokasi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News