Alokasi Anggaran Capai Rp 100 Triliun, Dana Desa Rawan Dikorupsi

Alokasi Anggaran Capai Rp 100 Triliun, Dana Desa Rawan Dikorupsi Tim Penggerak PKK Kabupaten Jombang berpose dengan latar pesawat terbang. Keberangkatan mereka ke Jakarta disorot lantaran menggunakan dana desa.

JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Total Dana Desa yang digulirkan untuk pembangunan desa di Indonesia mencapai Rp 100 triliun. Hal ini membuat pihak Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi ketar-ketir. Pasalnya, dengan jumlah yang cukup fantastis, dana tersebut rawan dikorupsi.

Untuk itu, Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi atau kerap disebut Menteri Desa (Mendes) Eko Putro Sandjojo menyambangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kedatangan Mendes Eko untuk meminta masukan lembaga antirasuah tersebut terkait pengawasan dalam penggunaan yang totalnya mencapai Rp 100 triliun.

Baca Juga: Sosialisasi Penggunaan DD, ini Pesan Kajari Gresik pada Kades se-Kebomas agar Tak Korupsi

Menurut Eko, sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) diperlukan pengawasan ekstra dalam penggunaan anggaran untuk desa yang nilainya terus meningkat dari tahun-tahun sebelumnya.

"Makanya selain konsolidasi internal, saya juga minta wejangan KPK untuk membantu teknis pengawasan ," kata dia di Gedung KPK, Senin (8/8).

Selain meminta masukan dari institusi yang kini dipimpin Agus Rahardjo cs itu, Mendes Eko menekankan pentingnya kepercayaan dalam penggunaan dana yang jumlahnya fantastis tersebut.

Baca Juga: KPPN Salurkan TKD untuk Kabupaten Sidoarjo Senilai Rp2,4 Triliun

"Di samping itu dalam menjalankan ini juga trust penting. Tanpa trust akan susah. Makanya, kita minta KPK bantu apa-apa yang kurang di kementerian kita, dapat masukan banyak," ujar dia.

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan pihaknya memberikan sejumlah masukan terkait hal tersebut. Salah satunya yaitu koordinasi antara Kemendes PDT dengan kementerian lain seperti Kementerian Dalam Negeri.

"Yang kedua, akuntabilitas pemanfaatan harus lebih baik ke depan. Ketiga, KPK selalu membantu berkerja sama dengan sekjen, dirjen untuk melakukan tentang bagaimana sih meningkatkan transparansi ," ucap Syarif.

Baca Juga: Dugaan Penyelewengaan Dana Desa Wates Rp420 Juta untuk Pengadaan Sapi, ini Kata Camat Lekok

Selain itu, Syarif mengatakan bahwa KPK sedang menciptakan aplikasi jaga desa yang dapat dimanfaatkan. Masyarakat dapat melaporkan hal-hal terkait penyalahgunaan serta mengusulkan program apa yang diinginkan.

(BACA: Waduh, Rombongan Ketua PKK se-Jombang Ambil Anggaran DD untuk 'Jalan-jalan' ke Jakarta)

"Sehingga masyarakat bisa berpartisipasi lewat HP, satu misal mengusulkan program yang mereka inginkan, lalu melaporkan jika dia mencurigai ada kesalahan penyalahgunaan," ujar Syarif.

Baca Juga: 5 Tahun Buron, Reskrim Polres Malang Tangkap DPO Tersangka Korupsi Dana Desa

Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi NasDem Soehartono mengungkapkan, cukup banyak kepala desa (kades) yang kaget mendapat dari pemerintah pusat. Akibatnya, mereka salah menggunakan dana itu. Bahkan, tidak jarang, kepala desa menggunakannya untuk kepentingan pribadi.

"Saya seringkali mendapat informasi, ada kepala desa yang menggunakan untuk berfoya-foya. Mereka menghabiskan di tempat hiburan," ungkap Soehartono dalam Kegiatan Sosialisasi Undang-undang Masa Sidang V Tahun 2015-2016 di Kabupaten Madiun, Jawa Timur, Sabtu (6/8).

Di hadapan sekitar 30 kepala desa di Kabupaten Madiun itu, Soehartono mengatakan secara lahiriah, pemerintah di desa sangat senang mendapatkan . Namun, prihatin ketika mendengar ada kepala desa yang tidak mengerti cara menggunakan yang digelontorkan oleh pemerintah pusat itu.

Baca Juga: Korupsi Dana Desa, Kades Larangan Slampar Pamekasan Resmi Ditahan

Apalagi, lanjut Soehartono, jika di suatu desa sudah masuk tempat-tempat hiburan yang menampilkan wanita-wanita cantik sebagai penghiburnya. Maka tempat itu hanya menjadi sumber petaka.

"Memang, itu kemajuan peradaban. Tapi tidak semua peradaban itu membawa keberkahan. Bahkan, lebih banyak yang membawa petaka buat penerimanya," kata dia.

Pada akhirnya, tempat-tempat hiburan seperti itu hanya menjadi ladang membuang uang, khususnya para petinggi di desa. "Ada seorang kepala desa yang kepincut wanita penghibur. Akhirnya, yang seharusnya untuk kepentingan desa, malah dipakai untuk memanjakan wanita penghibur. Setelah dana itu habis, si kepala desa itu kebingungan, karena ditagih oleh masyarakatnya," ujar Soehartono.

Baca Juga: Desa Darmorejo Madiun Bagikan BLT DD untuk 43 KPM

Dia berpesan kepada para kepala desa di Kabupaten Madiun agar menggunakan sesuai peruntukannya. Sehingga bisa memberikan kesejahteraan bagi warga desa.

Menanggapi persoalan tersebut, Direktur Jenderal PPMD, Kementerian Desa PDTT Ahmad Erani Yustika menjelaskan, adalah milik rakyat dan harus digunakan untuk kepentingan rakyat.

"Dana desa berasal dari APBN yang sumbernya adalah rakyat. Karena itu harus dikembalikan ke rakyat. Jangan sampai terjadi diskriminasi penggunaan ," kata Erani.

Baca Juga: Antisipasi Perkara Hukum Dalam Pengelolaan DD dan Aset Desa, Kejari Trenggalek Gelar Penyuluhan

Menurut Erani, pemerintah hanya bertindak sebagai instansi yang mengalokasikan dana. Karenanya, warga desa harus memanfaatkan sebaik-baiknya untuk memajukan tingkat perekonomian desa.

"Silahkan itu dipakai untuk kepentingan desa. Bangun usaha dengan dan tingkatkan kualitas perekonomian desa. Ini adalah sumbangsih warga desa untuk negara," jelas Erani.

Sedangkan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Desa PDTT, bertugas membuat peraturan berupa peraturan menteri untuk mengatur penggunaan . "Aturan sudah rinci. Kalau dibaca, pasti tidak akan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan saat menggunakan . Dan, tidak akan muncul berbagarai persoalan," tandasnya.

Baca Juga: ADD 2023 Dikurangi Rp22,9 M, AKD se-Kabupaten Gresik Ancam Mogok Ikuti FGD

Erani meminta para kepala desa untuk membaca semua peraturan tentang desa, mulai dari UU, permen, dan peraturan lainnya yang terkait . Sehingga tidak terjadi penyimpangan penggunaan . (mdr/mdn/rol/mer/lan)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO