Kasus Penyelewengan Dana Desa Karangjati Pasuruan Jalan di Tempat, Hasil Audit Jadi Pertanyaan

Kasus Penyelewengan Dana Desa Karangjati Pasuruan Jalan di Tempat, Hasil Audit Jadi Pertanyaan Kantor Inspektorat Kabupaten Pasuruan. Foto: M Andy Fachrudin

PASURUAN,BANGSAONLINE.com -Laporan dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) Karangjati, Kecamatan Pandaan masuk ke meja Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasuruan.

Namun, sudah setahun berjalan, belum ada satu pun tersangka ditetapkan. Hasil audit pun tak kunjung keluar.

Kasus ini pun menimbulkan pertanyaan publik. Kejari Pasuruan dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur pun seakan saling lempar 'bola panas'.

Laporan masyarakat tertanggal 1 November 2024 itu awalnya ditujukan kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. 

Dalam laporan tersebut disebutkan adanya dugaan penyelewengan Dana Desa Karangjati periode 2020–2023 yang diduga melibatkan kepala desa beserta perangkatnya.

Pelapor dalam dokumen itu merinci tiga dugaan pelanggaran serius, yakni:

1. Penyelewengan Dana Desa selama tiga tahun anggaran.

2. Penyimpangan pengelolaan BUMDes Kujati yang diduga dilakukan secara tertutup tanpa laporan pertanggungjawaban.

3. Proyek fiktif yang hanya tercatat dalam administrasi tanpa realisasi fisik di lapangan.

Laporan itu telah diteruskan ke Kejari Pasuruan dengan instruksi agar dilakukan penelitian dan tindak lanjut sesuai Instruksi Jaksa Agung RI Nomor INS-002/A/JA/02/2019 tentang penanganan perkara tindak pidana khusus berkualitas.

Namun perjalanan kasus ini justru berbelok. Surat dari Kejati Jawa Timur diduga bocor dan diketahui oleh pihak terlapor. 

Akibatnya, identitas pelapor ikut terungkap sehingga memunculkan kekhawatiran terkait keamanan pelapor serta mencederai prinsip perlindungan saksi dan pelapor.

Kasi Intel Kejari Pasuruan, Ferry Hary Ardianto, S.H., mengakui pihaknya belum bisa melangkah lebih jauh karena belum menerima hasil audit resmi dari Inspektorat Kabupaten Pasuruan.

“Kami menunggu hasil audit investigasi dari Inspektorat. Setelah ada kesimpulan dan perhitungan kerugian, baru bisa kami tindak lanjuti,” ujar Ferry saat dikonfirmasi, Selasa (14/10/2025).

Ferry menambahkan, proses audit investigatif biasanya memakan waktu dua hingga tiga bulan. 

Namun, hampir setahun sejak laporan diteruskan, hasil audit tersebut tak kunjung diterima penyidik Kejari.

Sementara itu, Kepala Inspektorat Kabupaten Pasuruan, Rachmad S., justru memberikan keterangan berbeda. Saat dihubungi melalui WhatsApp, ia menyebut bahwa berkas audit masih dalam proses pemberkasan oleh Aparat Penegak Hukum (APH).

“Masih dalam pemberkasan oleh pihak APH. Kami belum menerima berkas tersebut,” kata Rachmad kepada BANGSAONLINE.com saat dikonfirmasi melalui telepon seluler, Jumat (17/10/2025). (maf/par/van)