Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan Barang Bukti 138 Perkara Pidana

Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan Barang Bukti 138 Perkara Pidana Pemusnahan barang bukti dari 138 perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap.

PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan memusnahkan barang bukti dari 138 perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap. Kajari Pasuruan, Teguh Ananta, memimpin langsung agenda tersebut.

Pemusnahan berlangsung di halaman kantor Kejari Kabupaten Pasuruan, Selasa (18/11/2025), dan dihadiri jajaran Forkopimda setempat. Aksi ini menegaskan komitmen bersama memberantas narkotika, minuman keras, dan rokok ilegal di wilayah Pasuruan.

Barang bukti yang dimusnahkan mencerminkan besarnya jaringan kejahatan yang berhasil dibongkar. Pemusnahan meliputi 543,55 gram sabu-sabu, 2.543 gram pil ekstasi, 830 botol minuman keras, 1.873.320 batang rokok ilegal, 47 ponsel, 36 timbangan digital, dan 92 alat hisap narkoba.

Seluruh barang bukti itu merupakan hasil putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap sejak Juni hingga November 2025. Teguh menegaskan bahwa pemusnahan bukan sekadar seremonial. 

“Ini adalah pesan bahwa penegakan hukum berjalan nyata. Kami mengingatkan masyarakat agar tidak tergoda terlibat dalam peredaran narkoba. Ancaman hukumannya sangat tinggi, minimal empat tahun penjara,” ujarnya. 

Ia juga meminta masyarakat berperan aktif sebagai mitra dalam pencegahan untuk menciptakan lingkungan bersih dari narkoba dan kejahatan terorganisir.

Sementara itu, Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo, menyatakan dukungan penuh pemerintah daerah dalam penegakan hukum lintas institusi. Ia turut menyoroti bahaya peredaran rokok ilegal.

“Dari Kejaksaan, kepolisian, pengadilan hingga Bea Cukai, semuanya bergerak bersama. Pemkab Pasuruan siap memperkuat kolaborasi menegakkan Perda dan aturan yang berlaku,” katanya.

“Rokok ilegal bukan hanya merugikan negara, tetapi juga mengancam industri rokok legal. Kami terus mengimbau masyarakat agar tidak membeli rokok tanpa pita cukai,” imbuhnya.

Pemusnahan ini sekaligus menandai penuntasan rangkaian perkara yang diputus pengadilan selama 5 bulan terakhir, menjadi simbol kemenangan penegakan hukum atas kejahatan terorganisir di wilayah Pasuruan. (maf/par/mar)