oleh: Anna Kusumaningsih (Kepala Seksi Verifikasi dan Akuntansi KPPN Sidoarjo)
Transfer ke Daerah (TKD) adalah dana yang bersumber dari APBN dan merupakan bagian dari belanja negara yang dialokasikan dan disalurkan kepada daerah untuk dikelola oleh daerah dalam rangka mendanai penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
Baca Juga: NasDem Sidoarjo Salurkan 4.369 Beasiswa PIP Jalur Aspirasi
TKD sebagai salah satu sumber pendapatan daerah ditujukan untuk mengurangi ketimpangan fiskal antara pusat dan daerah (vertikal) dan ketimpangan fiskal antar-daerah (horizontal).
Sekaligus mendorong kinerja daerah dalam mewujudkan pemerataan pelayanan publik di seluruh daerah.
Sejak tahun 2017, penyaluran sebagian TKD dilaksanakan melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) di daerah.
Baca Juga: Predator Anak Ditangkap di Sidoarjo
Seiring dengan dinamika di lapangan, penyaluran TKD yang dilakukan oleh KPPN di daerah semakin berkembang hingga akhirnya pada tahun 2023 seluruh TKD disalurkan melalui KPPN di daerah meliputi Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik, DAK Nonfisik, Dana Desa, Insentif Fiskal, Dana Otonomi Khusus dan Dana Keistimewaan, serta Hibah ke Daerah.
Penyaluran seluruh TKD melalui KPPN bertujuan untuk mendekatkan pelayanan Kementerian Keuangan kepada Pemerintah Daerah melalui 173 KPPN yang tersebar di seluruh Indonesia.
Kemudian meningkatkan efisiensi koordinasi dan konsultasi antara Pemerintah Daerah dengan Kementerian Keuangan, dan juga untuk meningkatkan efektivitas monitoring dan evaluasi serta analisis kinerja pelaksanaan anggaran pusat dan daerah.
Baca Juga: Penasihat Hukum Terdakwa Kasus Pemotongan Insentif ASN BPPD Sidoarjo Minta APH Proses Pihak Terkait
Dengan adanya penyaluran seluruh jenis TKD melalui KPPN, maka KPPN sebagai Kuasa Bendahara Umum Negara di daerah juga melaksanakan tugas sebagai KPA BUN Penyaluran Dana Transfer Umum (menyalurkan DBH dan DAU), KPA BUN Penyaluran Dana Transfer Khusus (menyalurkan DAK Fisik dan DAK Nonfisik), dan KPA BUN Penyaluran Dana Desa, Insentif Fiskal, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan.
KPPN Sidoarjo merupakan salah satu KPPN penyalur TKD yang menyalurkan dana TKD untuk Kabupaten Sidoarjo. Secara keseluruhan, pagu DIPA TKD tahun 2023 untuk Kabupaten Sidoarjo sebesar Rp2,42 triliun yang terdiri dari DAU sebesar Rp1,19 triliun, DBH sebesar Rp254,25 miliar, DAK Fisik sebesar Rp101,28 miliar, DAK Nonfisik sebesar Rp534,91 miliar, Dana Desa sebesar Rp323,57 miliar, dan Dana Insentif Fiskal sebesar Rp21,35 miliar.
Sampai dengan penghujung tahun 2023, KPPN Sidoarjo telah menyalurkan TKD untuk Kabupaten Sidoarjo senilai Rp2,4 triliun atau 99,23% dari pagu DIPA TKD.
Baca Juga: Begini Pembelaan Gus Muhdlor dalam Sidang Korupsi Insentif ASN BPPD Sidoarjo
Rincian penyaluran TKD yaitu DAU sebesar Rp1,19 triliun atau 99,95% dari pagu DAU, DBH sebesar Rp254,25 miliar atau 100%dari pagu DBH, DAK Fisik sebesar Rp87,81 miliar atau 86,70% dari pagu DAK Fisik, DAK Nonfisik sebesar Rp531,63 miliar atau 99,39% dari pagu DAK Nonfisik, Dana Desa sebesar 322,18 miliar atau 99,57% dari pagu Dana Desa, dan Insentif Fiskal sebesar Rp21,35 miliar atau 100% dari pagu Insentif Fiskal.
Tingkat penyaluran TKD yang tinggi dan berkualitas sangat berperan dalam mendukung kinerja pemerintah daerah. KPPN Sidoarjo akan terus mengawal penyaluran TKD di Kabupaten Sidoarjo dan meningkatkan koordinasi dengan Pemda Kabupaten Sidoarjo.
Sebagai treasurer dan financial advisor, KPPN Sidoarjo rutin melaksanakan kegiatan pendampingan, sosialisasi, bimtek, monev, dan FGD guna mendorong percepatan penyaluran TKD di Kabupaten Sidoarjo, khususnya DAK Fisik dan Dana Desa.
Baca Juga: Konvoi Diduga Pesilat Resahkan Kota Delta, Seorang Pemuda Jadi Korban
Diharapkan penyaluran TKD di tahun 2024 semakin cepat, baik, dan berkualitas sehingga dapat mempercepat program pembangunan dan menjadikan multiplier effect bagi perekonomian masyarakat, khususnya di Kabupaten Sidoarjo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News