KPPN Salurkan TKD untuk Kabupaten Sidoarjo Senilai Rp2,4 Triliun

KPPN Salurkan TKD untuk Kabupaten Sidoarjo Senilai Rp2,4 Triliun

oleh: Anna Kusumaningsih (Kepala Seksi Verifikasi dan Akuntansi )

Transfer ke Daerah () adalah dana yang bersumber dari APBN dan merupakan bagian dari belanja negara yang dialokasikan dan disalurkan kepada untuk dikelola oleh dalam rangka mendanai penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan .

Baca Juga: NasDem Sidoarjo Salurkan 4.369 Beasiswa PIP Jalur Aspirasi

sebagai salah satu sumber pendapatan ditujukan untuk mengurangi ketimpangan fiskal antara pusat dan (vertikal) dan ketimpangan fiskal antar- (horizontal).

Sekaligus mendorong kinerja dalam mewujudkan pemerataan pelayanan publik di seluruh .

Sejak tahun 2017, penyaluran sebagian dilaksanakan melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara () di

Baca Juga: Predator Anak Ditangkap di Sidoarjo

Seiring dengan dinamika di lapangan, penyaluran yang dilakukan oleh di semakin berkembang hingga akhirnya pada tahun 2023 seluruh disalurkan melalui di meliputi Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik, DAK Nonfisik, Dana Desa, Insentif Fiskal, Dana Otonomi Khusus dan Dana Keistimewaan, serta Hibah ke Daerah.

Penyaluran seluruh melalui bertujuan untuk mendekatkan pelayanan Kementerian Keuangan kepada Pemerintah Daerah melalui 173 yang tersebar di seluruh Indonesia.

Kemudian meningkatkan efisiensi koordinasi dan konsultasi antara Pemerintah Daerah dengan Kementerian Keuangan, dan juga untuk meningkatkan efektivitas monitoring dan evaluasi serta analisis kinerja pelaksanaan anggaran pusat dan .

Baca Juga: Penasihat Hukum Terdakwa Kasus Pemotongan Insentif ASN BPPD Sidoarjo Minta APH Proses Pihak Terkait

Dengan adanya penyaluran seluruh jenis melalui , maka sebagai Kuasa Bendahara Umum Negara di juga melaksanakan tugas sebagai KPA BUN Penyaluran Dana Transfer Umum (menyalurkan DBH dan DAU), KPA BUN Penyaluran Dana Transfer Khusus (menyalurkan DAK Fisik dan DAK Nonfisik), dan KPA BUN Penyaluran Dana Desa, Insentif Fiskal, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan.

merupakan salah satu penyalur yang menyalurkan dana untuk Kabupaten . Secara keseluruhan, pagu DIPA tahun 2023 untuk Kabupaten sebesar Rp2,42 triliun yang terdiri dari DAU sebesar Rp1,19 triliun, DBH sebesar Rp254,25 miliar, DAK Fisik sebesar Rp101,28 miliar, DAK Nonfisik sebesar Rp534,91 miliar, Dana Desa sebesar Rp323,57 miliar, dan Dana Insentif Fiskal sebesar Rp21,35 miliar.

Sampai dengan penghujung tahun 2023, telah menyalurkan untuk Kabupaten senilai Rp2,4 triliun atau 99,23% dari pagu DIPA

Baca Juga: Begini Pembelaan Gus Muhdlor dalam Sidang Korupsi Insentif ASN BPPD Sidoarjo

Rincian penyaluran yaitu DAU sebesar Rp1,19 triliun atau 99,95% dari pagu DAU, DBH sebesar Rp254,25 miliar atau 100%dari pagu DBH, DAK Fisik sebesar Rp87,81 miliar atau 86,70% dari pagu DAK Fisik, DAK Nonfisik sebesar Rp531,63 miliar atau 99,39% dari pagu DAK Nonfisik, Dana Desa sebesar 322,18 miliar atau 99,57% dari pagu Dana Desa, dan Insentif Fiskal sebesar Rp21,35 miliar atau 100% dari pagu Insentif Fiskal.

Tingkat penyaluran yang tinggi dan berkualitas sangat berperan dalam mendukung kinerja pemerintah . akan terus mengawal penyaluran di Kabupaten dan meningkatkan koordinasi dengan Pemda Kabupaten .

Sebagai treasurer dan financial advisor, rutin melaksanakan kegiatan pendampingan, sosialisasi, bimtek, monev, dan FGD guna mendorong percepatan penyaluran di Kabupaten , khususnya DAK Fisik dan Dana Desa.

Baca Juga: Konvoi Diduga Pesilat Resahkan Kota Delta, Seorang Pemuda Jadi Korban

Diharapkan penyaluran di tahun 2024 semakin cepat, baik, dan berkualitas sehingga dapat mempercepat program pembangunan dan menjadikan multiplier effect bagi perekonomian masyarakat, khususnya di Kabupaten .

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Kecelakaan Karambol di Medaeng Sidoarjo, Truk Tabrak Tiga Mobil Hingga Terguling':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO