MADIUN,BANGSAONLINE.com - Lebih dari satu dekade Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) hadir sebagai payung perlindungan kesehatan bagi masyarakat Indonesia.
Rencana kegiatan yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan ini, dirancang menjadi bagian dari sistem jaminan sosial adil, merata, dan berkelanjutan.
BACA JUGA:
- Berobat Jadi Lebih Terarah, Begini Cerita di Balik Cara Kerja Sistem Rujukan Layanan JKN
- Segudang Keuntungan Jadi Peserta JKN Aktif, Jangan Lupa Rutin Cek Status Kepesertaan
- Untungnya Jadi Peserta JKN Aktif, Jangan Lupa Rutin Cek Status Kepesertaan
- 513 Rumah Warga Madiun Dapat Sambungan Listrik Gratis dari Program BPBL Seruni KMP Bidang IV
Program JKN bukan sekadar skema layanan kesehatan biasa, melainkan wujud nyata hadirnya negara dalam menjamin kesejahteraan warganya, sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Madiun, Wahyu Dyah Puspitasari, menegaskan bahwa penyelenggaraan program ini bertumpu pada prinsip-prinsip jaminan sosial yang kuat dan akuntabel.
Salah satunya adalah pengelolaan Dana Jaminan Sosial (DJS) yang berasal dari iuran peserta JKN.
“DJS ini dikelola berdasarkan prinsip yang tertuang di dalam undang-undang, antara lain prinsip kehati-hatian, keterbukaan, akuntabilitas, dan bersifat sebagai dana amanat. Pengelolaan DJS digunakan untuk pengembangan program dan sebesar-besarnya untuk kepentingan peserta JKN,” ujar Ita, sapaan akrabnya, Rabu (7/8/2025).
Dana ini kemudian digunakan untuk membiayai berbagai layanan kesehatan yang dibutuhkan oleh peserta, mulai dari pelayanan promotif, preventif, kuratif hingga rehabilitatif.
Artinya, manfaat dari iuran peserta tidak berhenti di satu titik layanan, melainkan mengalir ke seluruh lini kesehatan yang dibutuhkan masyarakat.
Ita menyebutkan, hingga tahun 2024, tiga jenis layanan kesehatan yang paling banyak menyerap anggaran dari DJS adalah penanganan penyakit jantung, kanker, dan stroke.
Ketiga gangguan kesehatan tersebut, memerlukan biaya tinggi dalam perawatannya namun tetap dijamin penuh oleh BPJS Kesehatan melalui skema Program JKN.






