PACITAN, BANGSAONLINE.com – Jumlah permohonan pernikahan dini di Pacitan masih cukup tinggi. Hingga bulan Agustus di tahun ini, tercatat 40 permohonan nikah dispensasi yang ditangani Pengadilan Agama (PA).
Wakil Ketua Panitera, PA Pacitan, Nasrodin, mengatakan, bila dibandingkan tahun sebelumnya pada bulan yang sama, memang lebih sedikit.
Baca Juga: Info BMKG: Selasa Dini Hari ini, Trenggalek Diguncang Gempa Magnitudo 5,4
"Pada tahun lalu, tepatnya hingga bulan Agustus, permohonan nikah dispensasi sudah mencapai 66 kasus. Namun bulan ini 40 permohonan," katanya, Selasa (9/8).
Kesemua permintaan itu dikabulkan oleh majelis Pengadilan Agama. Menurut Nasrodin, kasus nikah dispensasi mayoritas dilatari kekhawatiran orang tua kedua calon mempelai. Sebab, calon mempelai umumnya mengaku telah berzina. "Setelah dilakukan pemeriksaan dokter, rata-rata mereka memang sudah hamil diluar nikah," ungkapnya.
Karena memang sudah hamil, PA tidak mempersulit pengajuan permohonan nikah dispensasi. Sepanjang pihak pemohon, benar-benar wali dari kedua calon mempelai. "Kita pernah menolak pengajuan permohonan nikah dispensasi, karena pihak pemohonnya bukan wali sah dari kedua calon mempelai," tukasnya.
Baca Juga: Istri Kades di Pacitan Ngaku Dijambret dan Kehilangan Uang Rp14 Juta, Ternyata...
Data di Pengadilan Agama Kabupaten Pacitan, nikah dispensasi di tahun 2015 tercatat 133 permohonan. (pct1)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News