SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Saking kesalnya SMS tak dibalas, ditelpon tak diangkat membuat Atim Wahyudi (42) geram. Pria yang merupakan residivis narkoba ini menghajar istri sirinya, Endang Sisyanti (38), menggunakan Handphone hingga babak belur di bagian mata sebelah kanan. Kini pria asal Desa Bodog Sidorejo, Kecamatan Sumobito, Jombang ini harus mendekam di balik jeruji besi Mapolsek Taman.
Usai melakukan visum di Puskesmas, Endang segera melapor ke Polsek Taman. Endang mengaku saat itu dirinya usai pulang bekerja sekitar pukul 09.00 WIB. Wanita yang sehari-harinya kos di Jalan Taruna, Desa Wage, Kecamatan Taman ini kaget jika suaminya sudah ada di kosannya.
Baca Juga: Polsek Sukodono Tangkap Pria yang Aniaya Mantan Pacar hingga Babak Belur
"Dia marah-marah karena sms gak dibales dan telepon gak diangkat. Saya kan lagi kerja makanya saya gak tahu," ujarnya, Jumat (26/8).
Lantaran lelah usai pulang bekerja dan dituduh selingkuh, wanita asal Desa Karangsari, Kecamatan Sukodono kemudian melemparkan HP miliknya. “Ternyata dia tidak terima lalu diambilnya HP saya dan kemudian dipukulkan ke mata saya. Setelah itu tangan saya diikat dan kaki diinjak,” jelasnya sembari menangis.
Tak ayal, teriakan Endang ini membuat warga mendatangi sumber kejadian. Tersangka langsung diamankan warga. Sementara Endang dibawa ke puskesmas. Endang berharap agar suaminya itu dihukum seberat-beratnya. “Pokoknya harus dihukum. Saya tidak terima,” keluhnya.
Baca Juga: Diduga Gangguan Jiwa, Seorang Pria Lempari Pengendara di Jalan Raya Bundaran Pakai Batu
Sementara, Kapolsek Taman, Kompol Sudjut mengatakan kalau tersangka ini sebenarnya pernah ditahan di LP Pamekasan. Menurutnya Atim ditangkap petugas lantaran terkait kasus narkoba tahun 2014. “Dia baru keluar 6 bulan yang lalu. Sebelum di penjara pekerjaan sehari-harinya sopir taksi,” tuturnya.
Sudjut menceritakan, setelah keluar dari penjara, tersangka ini pulang ke rumah istri sahnya. “Lalu ia mencoba menghubungi istri sirinya namun tidak ada tanggapan. Dugaan sementara motifnya karena cemburu,” ujarnya.
Kapolsek mengatakan saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolsek. “Ini karena korban sudah tidak mau diselesaikan secara kekeluargaan. Tersangka kami kenakan pasal penganiayaan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” pungkasnya. (cat/rev)
Baca Juga: Berawal dari Cekcok, Pria di Sidoarjo Nekat Bunuh Pacar
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News