SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Erwan Nurmansyah, tersangka dalam kasus pembunuhan Tyar Aprililla, dihadirkan dalam konferensi pers di Polresta Sidoarjo, Senin (12/8/2024). Tersangka yang juga merupakan pacar korban hanya bisa pasrah.
Kapolresta Sidoarjo Kombespol Christian Tobing menjelaskan bahwa motif pembunuhan ini berasal dari perselisihan terkait masalah ekonomi di kamar kos Dusun Banjarpoh, Banjarbendo, Sidoarjo, pada 4 Agustus lalu.
Baca Juga: Sidoarjo Marak Curanmor! Maling Gasak Nmax Keluaran Baru Milik Pengunjung Tomoro Coffee Sidokare
"Tersangka ingin menjual HP miliknya dan meminta izin kepada korban," ujarnya.
Tersangka berencana menjual HP untuk memberikan uang kepada anak korban yang tinggal di luar pulau.
Korban yang diketahui sebagai orang tua tunggal tidak memberikan jawaban saat dimintai izin. Hingga akhirnya korban melempar Hp tersebut ke wajah tersangka.
Baca Juga: Kasi Humas Polresta Sidoarjo Beri Kuliah Umum Strategi Kehumasan Masa Pilkada 2024
"Dari situ tersangka marah dan melakukan penganiayaan terhadap korban," katanya. Christian menambahkan bahwa korban dipukul beberapa kali di wajah hingga bengkak dan berteriak.
Karena takut ketahuan, tersangka yang juga pegawai salah satu cabang bank BUMN di Sidoarjo itu memiting korban.
"Korban dipiting dengan tangan kanan, dan kaki kanan pelaku merangkul korban hingga lemas," jelasnya.
Baca Juga: Direksi dan Karyawan Sekar Laut Sidoarjo Kompak Dukung Khofifah, Disebut Cagub Paling Ngayomi
Setelah korban lemas, tersangka memeriksa denyut nadi korban. Dari situ, Erwan mengetahui bahwa kekasihnya sudah tidak bernyawa. Pria 31 tahun itu kemudian menutup wajah korban dengan bantal dan melilitkan kain ke leher korban.
"Setelah melakukan semua itu, tersangka keluar mengunci pintu kos dan melarikan diri ke Jombang," katanya.
Perwira polisi berpangkat melati tiga itu mengungkapkan bahwa pihaknya menerima laporan pembunuhan tersebut saat tersangka kembali ke Sidoarjo.
Baca Juga: Satlantas Polresta Sidoarjo Tanamkan Budaya Tertib Lalu Lintas Sejak Dini
Christian menyatakan bahwa tersangka mengakui perbuatannya. Erwan dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
"Tersangka diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara," katanya. (cat/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News