SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Erwan Nurmansyah, tersangka dalam kasus pembunuhan Tyar Aprililla, dihadirkan dalam konferensi pers di Polresta Sidoarjo, Senin (12/8/2024). Tersangka yang juga merupakan pacar korban hanya bisa pasrah.
Kapolresta Sidoarjo Kombespol Christian Tobing menjelaskan bahwa motif pembunuhan ini berasal dari perselisihan terkait masalah ekonomi di kamar kos Dusun Banjarpoh, Banjarbendo, Sidoarjo, pada 4 Agustus lalu.
Baca Juga: Polisi Sebut Motif Suami Bunuh Istri di Krian Sidoarjo karena Cemburu
"Tersangka ingin menjual HP miliknya dan meminta izin kepada korban," ujarnya.
Tersangka berencana menjual HP untuk memberikan uang kepada anak korban yang tinggal di luar pulau.
Korban yang diketahui sebagai orang tua tunggal tidak memberikan jawaban saat dimintai izin. Hingga akhirnya korban melempar Hp tersebut ke wajah tersangka.
Baca Juga: Kurang dari 24 Jam, Polresta Sidoarjo Tangkap Suami yang Bunuh Istri di Krian
"Dari situ tersangka marah dan melakukan penganiayaan terhadap korban," katanya. Christian menambahkan bahwa korban dipukul beberapa kali di wajah hingga bengkak dan berteriak.
Karena takut ketahuan, tersangka yang juga pegawai salah satu cabang bank BUMN di Sidoarjo itu memiting korban.
"Korban dipiting dengan tangan kanan, dan kaki kanan pelaku merangkul korban hingga lemas," jelasnya.
Baca Juga: 69 Pelaku Kasus Narkotika Diamankan Polres Sidoarjo dari Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024
Setelah korban lemas, tersangka memeriksa denyut nadi korban. Dari situ, Erwan mengetahui bahwa kekasihnya sudah tidak bernyawa. Pria 31 tahun itu kemudian menutup wajah korban dengan bantal dan melilitkan kain ke leher korban.
"Setelah melakukan semua itu, tersangka keluar mengunci pintu kos dan melarikan diri ke Jombang," katanya.
Perwira polisi berpangkat melati tiga itu mengungkapkan bahwa pihaknya menerima laporan pembunuhan tersebut saat tersangka kembali ke Sidoarjo.
Baca Juga: Polres Sidoarjo Amankan 4 Pelaku Jaringan Narkoba Internasional Beserta 1,5Kg Sabu
Christian menyatakan bahwa tersangka mengakui perbuatannya. Erwan dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
"Tersangka diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara," katanya. (cat/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News