13 Tahun, KBIH Arafah Berangkatkan Haji via Filipina, Kemenag Janji Cabut Izin

Dia mengaku akan bertanggungjawab atas insiden tersebut. “Saya sudah mendatangi satu-per satu rumah calon jamaah untuk bersilaturahim, memberi kabar baik bahwa calon jemaah haji yang tertahan di Filipina dalam keadaan sehat serta perjanjian akan mengembalikan uang. Perjanjian pengembalian uang bermaterai. Saya akan menyelesaikan secara kekeluargaan dan mengembalikan penuh biaya CJH,'' katanya.

Sementara Kanwil Kemenag Jatim, Mahfud Sodar menyatakan, Kemenag akan mencabut izin KBIH Arafah.

“KBIH Arafah itu tidak memiliki izin PHU ataupun PIHK, cuma memiliki izin sebagai KBIH. Jadi pada dasarnya Arafah tidak mempunyai kewenangan untuk mendaftar jemaah haji, jadi itu salah, oleh karena itu dalam hal ini kementerian agama setelah melakukan pemeriksaan BAP akan dilakukan pencabutan izin operasionalnya, karena dia melanggar undang-undang no 13 tahun 2008,” kata Mahfud saat ditemui di Asrama Haji Sukolilo, Jumat (26/8).

Menurutnya, KBIH tidak mempunyai kewenangan untuk melakukan pendaftaran dan memberangkatkan haji, kewenangannya hanya bisa membimbing calon jemaah haji.


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini:13 Tahun, KBIH Arafah Berangkatkan Haji via Filipina, Kemenag Janji Cabut Izin - Halaman 2