Curi Emas, Purel Karaoke Asal Kerek Ditangkap Polisi

Curi Emas, Purel Karaoke Asal Kerek Ditangkap Polisi Tersangka maling emas saat dirilis di Mapolres Tuban. foto: SUWANDI/ BANGSAONLINE

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Defi Ernawati (22), seorang pemadu lagu karaoke asal Dusun Dukoh RT 3 RW 3, Desa Margorejo, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban dibekuk petugas kepolisian setelah diketahui mencuri emas milik rekannya di kamar kos Dusun Jembel, Desa Sugihwaras, Kecamatan Jenu.

Informasi yang diterima BANGSAONLINE.com, Selasa (30/8) menyebutkan, tersangka mencuri emas jenis gelang pipa pluntir sebanyak 5 buah milik Veronika Aprilia Dwi Ningsih. Setelah mencuri gelang, janda beranak satu itu melanjutkan aksinya dan mengambil kalung serta uang tunai Rp 1.200.000 milik Putri Astutik .

Baca Juga: Warga Resah Kawasan GOR Tuban Marak Aksi Maling Motor dan Helm

Kasubag Humas Polres Tuban, AKP Elis Suendayati mengatakan, pencurian itu terjadi pada 1 Agustus 2016 lalu. Tersangka melakukan aksinya dengan cara mencongkel jendela kamar kos. Di kamar rekannya itu tersangka mengambil semua perhiasan dan uang tunai. Setalah mendapat hasil curian tersangka langsung melarikan diri.

"Tersangka kami tangkap pada 22 Agustus 2016 lalu, saat itu ia kebetulan berada di kamar kos," papar Elis kepada awak media.

Ia menambahkan, sebagian hasil curian sudah dijual untuk kebutuhan sehari-hari. Sedangkan, barang bukti yang berhasil diamankan petugas kepolisian berupa 1 buah kalung, 5 gelang emas, 2 surat emas, 1 obeng, 1 gunting dan 1 buah kursi untuk alat bantu memanjat. Tersangka dijerat pasal 363 ayat 1 ke 3 e dan 5e KUHP, dengan perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Baca Juga: Satreskrim Polres Tuban Tangkap Pelaku Pencurian Iphone, Ternyata Masih di Bawah Umur

"Saat ini kami terus melakukan penyelidikan lebih lanjut dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi," tutupnya. (wan/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO