Bank Indonesia akan Terbitkan Uang Baru, Ada 11 Gambar Pahlawan Baru

Bank Indonesia akan Terbitkan Uang Baru, Ada 11 Gambar Pahlawan Baru

JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Bank Indonesia (BI) akan menerbitkan uang rupiah dengan desain baru. Uang baru ini terdiri dari 7 pecahan uang kertas dan 4 pecahan uang logam, yang semuanya bergambar pahlawan nasional yang berbeda.

Direktur Eksekutif Pengelolaan Uang BI, Suhaedi, Kamis (15/9) lalu, menjelaskan sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 2016 tentang Penetapan Gambar Pahlawan Nasional sebagai gambar utama pada bagian depan rupiah kertas dan logam, uang kertas ini terdiri dari pecahan Rp 100.000,- bergambar Ir. Soekarno bersama Drs. Mohammad Hatta

Kemudian, pecahan Rp 50.000,- bergambar Ir. H. Djuanda Kartawidjaja, Rp 20.000,- dengan gambar Dr. G.S.S.J. Ratulangi, Rp 10.000,- bergambar Frans Kaisiepo, Rp 5.000,- gambar Dr. KH. Idham Chalid, Rp 2.000,- gambar Mohammad Hoesni Thamrin, dan Rp 1.000,- gambar Tjut Meutia.

Sedangkan untuk uang logam, masing-masing pecahan Rp 1.000,- dengan gambar Mr.I Gusti Ketut Pudja, pecahan Rp 500 bergambar Letnan Jenderal TNI (Purn) Tahi Bonar Simatupang, Rp 200,- gambar Dr. Tjiptomangunkusumo, dan Rp 100,- gambar Prof. Dr. Ir. Herman Johanes.

Penggunaan sebelas gambar pahlawan nasional tersebut bertujuan untuk lebih mengenalkan pahlawan nasional kepada masyarakat, menumbuhkembangkan semangat kepahlawanan, kepatriotan, kejuangan, serta sikap keteladanan bagi setiap orang dan mendorong semangat melahirkan karya terbaik bagi kemajuan dan kejayaan bangsa dan negara.

Dengan telah dikeluarkannya Keputusan Presiden tersebut, BI akan segera mempersiapkan penyusunan desain dan penerbitan yang waktu pelaksanaannya akan dilakukan dan diumumkan pada tahun 2016 ini.

Untuk mempermudah identifikasi ciri keaslian uang rupiah oleh masyarakat serta mempersulit upaya pemalsuan uang, BI akan melakukan penguatan unsur pengaman pada uang rupiah yang akan diterbitkan tersebut.

Apabila uang rupiah kertas dan logam tersebut telah dikeluarkan dan diedarkan pada waktunya, uang rupiah kertas dan logam yang masih beredar saat ini masih tetap berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah NKRI sepanjang belum dicabut dan ditarik dari peredaran. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'SNG Cargo: Warna Baru Industri Logistik di Indonesia':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO