SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Sial dialami bapak dua anak, M. Ali (40), warga Bangkalan, Madura yang sekarang kos di Dusun Gresikan RT 05 RW 02 Kecamatan Krian, Selasa (20/09). Ia dibekuk anggota Satreskrim Polsek Krian lantaran tertangkap tangan saat transaksi narkotika jenis sabu-sabu.
Akibatnya, dia kini meringkuk di balik jeruji sel Polsek Krian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Baca Juga: Sejoli di Wonoayu Sidoarjo Diamankan saat Akan Transaksi Sabu Sistem Ranjau
"Berdasarkan laporan dari masyarakat, tersangka ini berhasil kami tangkap sekitar pukul 22.30 WIB. Pada saat hendak transaksi di depan toko Prima Sport, di jalan Gubenur Sunandar Priyo Sudirman Kelurahan Krian," jlentreh Kanit Reskrim Polsek Krian, AKP Apsul Bakti.
“Setelah dilakukan penggeledahan dan pemeriksaan, petugas menemukan dua poket sabu-sabu seberat 0,6 gram yang disimpan dalam bungkus rokok merk LA. Kemudian tersangka ini digelandang ke Polsek Krian untuk diperiksa lebih lanjut,“ imbuh Apsul.
Selain sabu, lanjut Apsul, petugas juga berhasil menyita barang bukti lain berupa dua unit handphone. Sedangkan tersangka dijerat UU pasal 112 dan 127 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca Juga: Satresnarkoba Polresta Sidoarjo Musnahkan 30 Kg Sabu Senilai Rp30 M dari Pengungkapan Kasus Juli
“Pengakuan tersangka pada petugas, bahwa barang haram tersebut diperoleh dari temannya berinisial S asal Keputran Surabaya yang kini masih dalam pengejaran,“ pungkasnya. (cat/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News