17 Tahun, Warga Kampung Keputih Timur tak Nikmati Air PDAM

17 Tahun, Warga Kampung Keputih Timur tak Nikmati Air PDAM

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Sudah 17 tahun warga yang berjumlah 200 KK (Kepala Keluarga) di delapan RW Kampung Keputih Timur Pompa Air tak bisa menikmati layanan air bersih dari PDAM .

Selama ini, warga Kota yang ada di kawasan Keputih Timur Pompa Air, Kelurahan Keputih Sukolilo ini harus membeli air, untuk mendapatkan air bersih. Warga harus merogoh kocek hingga ratusan ribu per bulannya. Kalkulasinya, per gerobak air bersih dibeli seharga Rp 20 ribu. Jika dikalikan dengan jumlah warga, mereka mengelurkan biaya Rp 600 ribu per bulan untuk memenuhi kebutuhan air bersih untuk keluarganya.

Padahal penghasilan warga yang mayoritas nelayan ini tidak mampu untuk mencukupi kebutuhan air bersih. Namun, demi kesehatan dan kebutuhan sehari-hari, mereka rela menanggungnya.

Warga Keputih Timur Pompa Air, Hendrix Kurniawan yang memperjuangkan keberadaan air bersih di kampungnya mengatakan, sudah sejak 17 tahun lalu warga di sana tidak bisa mengakses air bersih.

Menurutnya, warga sebenarnya sudah mengajukan berkali-kali untuk bisa mendapatkan air bersih. “Dari 2009 lalu, kemudian pada 2012, kami sampai mengajukan ini ke partai (politik,red). Tetap tidak bisa tembus,” katanya.

Menurut dia, PDAM Surya Sembada sebagai Badan Usaha Milik Pemkot , sebenarnya mau memasang jaringan itu. Namun, selalu kandas dan tidak terealisasi lantaran ada kendala sehingga PDAM tidak bisa segera masuk ke kampung itu.

Kendalanya, tanah yang ditempati warga bukan tanah milik Pemkot . Menurut Hendrix, tanah itu milik Dinas PU Pengairan Provinsi Jawa Timur. Hendrix mengklaim, warga juga sudah memegang izin pemakaian tanah sempadan saluran Keputih Kejawan itu dari Dinas PU Pengairan Provinsi Jawa Timur nomor 503.593.1/0011/111.3/2016.

Dikonfirmasi terpisah, Lurah Keputih Yuli Utomo meyakini bahwa tanah yang ditempati warga di Kampung Keputih Timur Pompa Air masih berbatasan dengan tanah milik PT Pakuwon Jati Tbk.

Karena itulah, Yuli tidak bisa memberikan tanda tangan izin pemasangan jaringan pipa tersier PDAM di kampung itu. Padahal salah satu syarat administratif dari PDAM adalah tanda tangan lurah setempat. “Begini lho. Sertifikat Pakuwon ada di sana,” kata Yuli.

Ia mengatakan, dia lebih suka pihak-pihak yang berkaitan dengan kepemilikan tanah, yakni PT Pakuwon Jati Tbk, Dinas PU Pengairan Provinsi Jatim dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota bertemu di satu meja.

“Saya tidak ingin di sisi lain nanti menjadi bumerang bagi saya. PU Pengairan Provinsi juga sudah menyampaikan, nanti akan diundang lagi untuk bertemu. Makanya, saya tidak bisa menyetujui dulu,” ujarnya.

Kemarin pagi, perwakilan dari seluruh pihak di atas memang telah mendatangi lokasi Kampung Keputih Pompa Air untuk meninjau batas kepemilikan tanah antara PT Pakuwon Jati Tbk dengan milik PU Pengairan Provinsi Jatim.

Manajer Sekretariat dan Humas PDAM Surya Sembada Ari Bimo Sakti membenarkan, PDAM tidak bisa masuk ke wilayah yang tanahnya masih dalam sengketa. Selain itu, Bimo juga membenarkan harus ada tanda tangan dari lurah setempat sebagai persyaratan administratif pembangunan pipa tersier PDAM.

Lihat juga video 'Mobil Angkot Terbakar di Jalan Panjang Jiwo, Sopir Luka Ringan':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO