Soal Honor, Guru Ngaji Keberatan Syarat Pemkab

Soal Honor, Guru Ngaji Keberatan Syarat Pemkab

JEMBER, BANGSAONLINE.com - Guru ngaji yang ada di Jember, merasa keberatan dengan kebijakan Pemkab. Keberatan itu, menyangkut pemberian dana insentif atau honorarium yang dikirim Pemerintah Kabupaten Jember melalui surat permohonan bantuan pada 5 Agustus 2016. Syaratnya, mereka harus mengisi permohonan dengan tanggal 23 September 2016.

Keberatan mereka, disampaikan kepada wakil Ketua DPRD Kabupaten Jember, kemarin (22/9). Ayub Djunaidi, Wakil ketua DPRD Jember mengakui, selama ini dirinya banyak menerima keluhan dan rasa keberatan dari kalangan guru ngaji yang ada di Jember.

Baca Juga: Gelar Patroli, Satpol PP Jember Pastikan Tempat Hiburan Malam Tak Beroperasi saat Ramadan

“Saya mendapatkan laporan dari beberapa guru ngaji. Mereka merasa keberatan karena aturan yang dibuat bupati,“ katanya.

Ayub menambahkan, pihaknya tidak menyalahkan guru ngaji yang merasa keberatan soal aturan Pemerintah Kabupaten Jember terkait pemberian insentif atau honorarium tersebut.

pasalnya, dalam isi surat tersebut disebutkan bahwa seolah-olah posisi guru ngaji dibuat seperti orang yang meminta belas kasihan kepada eksekutif. Seharusnya, Pemkab Jember banyak berterima kasih kepada para guru ngaji yang telah membantu menyelesaikan persoalan pendidikan.

Baca Juga: Sambut Ramadan, Pj Gubernur Jatim Gelar Pasar Murah di Jember

“Seakan akan ada fakta integritas, serta ada surat permohonan. Ini seolah-olah seperti melecehkan guru ngaji,” tandasnya.

Sebelumnya Imam Bhukori, Kabag Kesra Pemkab Jember, Rabu (21/9) lalu menyatakan, pengisian formulir itu berdasarkan pada Peraturan Mendagri no 19 tahun 2016. Kalau tidak melaui proses itu, maka dianggap tidak ada permohonan. Administrasi seperti itu, sifatnya bantuan sosial dan harus ada permohonan.

Namun Ayub menilai, Kabag Kesra salah dalam menangkap aturan. Dia melerai aturan yang sesuai terdapat pada Peraturan Mendagri No 14 tahun 2016 terdapat pada pasal 22 BAB 4 tentang bantuan sosial.

Baca Juga: Menteri PPPA Bahas Stunting di Jember

“Bupati membuat Perbub No 19 tahun 2016, memang berdasarkan aturan Mendagri itu. Namun harus dibedakan. Bantuan sosial untuk guru dengan kelompok, harus dibedakan. Kita harus menghormati guru ngaji," jelasnya. DPRD berencana akan memenggil pihak Kesra minggu depan. (jbr1/yud/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO