Polres Bojonegoro Ringkus Komplotan Spesialis Pembobol Toko Antar Provinsi

Polres Bojonegoro Ringkus Komplotan Spesialis Pembobol Toko Antar Provinsi Barang bukti puluhan slop rokok saat diamankan di Mapolres Bojonegoro.

BOJONEGORO, BANGSAONLINE.com - Satreskrim Polres Bojonegoro berhasil meringkus empat pelaku spesialis pembobol toko. Komplotan penguras isi toko ini diketahui sudah beraksi lintas provinsi.

"Mereka sudah lama jadi target kami, sejak 2014 sudah ada banyak laporan tentang toko yang dibobol pencuri, ternyata ini komplotannya," terang Kapolres Bojonegoro, AKBP Wahyu Sri Bintoro, Jumat (23/9).

Baca Juga: Nyamar Perempuan, Pria di Bojonegoro Kepergok Curi BH dan CD Wanita

Ia mengatakan, para pelaku ini sudah puluhan kali beraksi di Bojonegoro, Blora dan Pati. Mereka membobol toko dan menguras isinya. Modusnya, mereka berhenti di depan toko dengan menggunakan mobil. Kemudian salah satu pelaku mencongkel pintu dan menguras isi toko.

"Kelompok ini merupakan kelompok antar provinsi yang sudah lama kita buru," kata Kapolres.

Menurutnya, pengungkapan terhadap kelompok ini berdasarkan informasi masyarakat yang telah kemalingan. Di antaranya pemilik ruko pasar Desa Blimbinggede Kecamatan Ngraho, Bojonegoro yang kehilangan puluhan slop rokok berbagai merk. Selain itu toko bangunan di Kecamatan Purwosari kemalingan 11 mesin pompa air, pencurian ponsel di Tambakrejo, pencurian mesin jahit di Kalitidu dan masih lagi laporan kejahatan komplotan ini baik di Bojonegoro maupun luar kota.

Baca Juga: Curanmor Marak, Kapolres Bojonegoro Minta Masyarakat Waspada

Empat tersangka itu adalah S (32) asal Dusun Bulu RT02/RW01 Desa Ngraho Kecamatan Gayam, Bojonegoro. Selain itu SB alias Momok (29) asal Desa Ngelo Kecamatan Margomulyo, MF alias Baron (21) asal Dusun Gadung Desa Gaplok Kecamatan Purwosari dan W (35) warga Desa Joko RT02/RW01 Kecamatan Temayang.

Selain mengamankan tersangka, petugas juga menyita barang bukti berupa rokok berbagai merek, mesin pompa air, satu brankas dan satu unit diesel. Kini pelaku mendekam di tahanan Mapolres Bojonegoro.

"Para pelaku kita jerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. Selain itu, kita juga masih melakukan pengembangan apakah ada pelaku lain," paparnya. (nur/rev)

Baca Juga: Curi Kambing Tetangganya, Pemuda Ledok Kulon Bojonegoro Diamankan Polisi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO