SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Sistem Pelayanan Perizinan Terpadu (SIPPADU) Kabupaten Sidoarjo menjadi percontohan pemerintah daerah lain sebagai upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik yang baik.
Upaya berbagi sistem yang diinisiasi dan difasilitasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini, ditandai dengan ditekennya nota kesepahaman (MoU) bersama gelombang pertama, yang diikuti 36 Kabupaten/Kota, di Balai Kota Surabaya, kemarin (28/9).
Baca Juga: Rakor Bersama DPRD, Pjs Bupati: Perkuat Sinergi Turunkan Angka Korupsi di Sidoarjo
"Pelayanan perizinan merupakan faktor kunci yang penting bagi pengembangan iklim investasi. Salah satunya untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah," cetus Bupati Sidoarjo H Saiful Ilah, dalam rilis Bagian Kerjasama Pemkab Sidoarjo, Kamis (29/9).
Karena itu, kata Saiful Ilah, pihaknya terus mengembangkan pelayanan perizinan secara berkelanjutan melalui SIPPADU yang dikembangkan sejak tahun 2012. Katanya, dalam upaya mengembangkan SIPPADU berbasis elektronik ini, Kabupaten Sidoarjo juga belajar dan mengadopsi beberapa sistem dari Kota Surabaya.
Kata Saiful Ilah, semangat otonomi telah mendorong ruang inovasi yang lebih luas bagi daerah, untuk mengembangkan potensi dan mengelola sumber dayanya secara lebih baik, termasuk dalam tata kelola penyelenggaraan pelayanan publik.
Baca Juga: Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Insentif BPPD Sidoarjo: 4 Saksi Bantah Terima Uang
Hal ini juga didorong oleh perkembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi, yang kemudian diarahkan, guna peningkatan kualitas pelayanan publik, sehingga dapat semakin efisien dan memudahkan masyarakat.
Penandatangan MoU ini dihadiri Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini, sejumlah gubernur dan 36 Bupati dan Wali Kota. (sta/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News