BANGSAONLINE.com - Pemerintah Arab Saudi memberlakukan aturan visa baru, menaikkan biaya visa haji dan umrah yang kedua hampir Rp 7 juta. Namun untuk visa haji dan umrah yang pertama tetap gratis.
Perubahan biaya visa ini diputuskan pada awal Agustus, namun baru diberlakukan mulai 2 Oktober, seperti dikutip media di Saudi, Saudi Gazette. Keputusan tentang biaya visa tersebut dikeluarkan Dewan Menteri Saudi yang dipimpin oleh Putra Mahkota Pangeran Muhammad Bin Naif, yang juga menjabat sebagai wakil perdana menteri dan menteri dalam negeri.
Baca Juga: 9 Kantor Imigrasi di Jatim Permudah Pembuatan Paspor bagi Pekerja Migran Indonesia
Beberapa hari lalu pemerintah memangkas gaji dan tunjangan untuk pegawai negeri, yang mencakup pemotongan gaji menteri sebesar 20%. Tunjangan untuk para pegawai pemerintah, seperti kendaraan dan perabotan juga dipangkas.
Kenaikan biaya visa dan pemotongan gaji pegawai negeri diberlakukan ketika pemerintah Saudi mencoba mengatasi defisit anggaran yang disebabkan oleh menurunnya harga minyak.
Dalam pertemuan organisasi negara-negara penghasil minyak OPEC di Aljazair, hari Rabu (28/09), Saudi dan 11 negara anggota untuk pertama kalinya setuju untuk memotong produksi.
Baca Juga: Energi Sai untuk Perbaikan Spirit BLu Speed
Harga minyak per barel mencapai puncak pada kisaran US$100 pada pertengahan 2014 namun anjlok hingga ke tingkat US$20 pada Februari 2016.
Saudi saat ini menerapkan reformasi untuk mengubah sistem kesejahteraan bagi masyarakat dengan sasaran mendapatkan penerimaan sebesar US$100 miliar dari nonminyak pada 2020. (ns/*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News