SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Sebanyak 376 PNS Pemkab Sidoarjo terdiri golongan I, II, III, dan IV menerima SK kenaikan pangkat. Petikan SK kenaikan pangkat ini diserahkan simbolis oleh Bupati H Saiful Ilah dalam Apel PNS, di alun-alun Sidoarjo, Kamis (6/10). Kenaikan pangkat ini diharapkan juga menggenjot kinerja PNS tersebut dalam melayani masyarakat.
Menurut Bupati H Saiful Ilah, kenaikan pangkat PNS, bukan semata hak yang diberikan 4 tahun sekali. Namun bentuk penghargaan atas prestasi kerja dan pengabdian PNS bersangkutan. "Karena itu kami berharap kinerja dan pengabdiannya ditingkatkan lagi," cetus Abah Saiful, panggilan karib H Saiful Ilah.
Baca Juga: Rakor Bersama DPRD, Pjs Bupati: Perkuat Sinergi Turunkan Angka Korupsi di Sidoarjo
Dalam Apel PNS ini juga disampaikan tentang pengalihan status PNS akibat perubahan pembagian urusan pemkab/pemkot menjadi urusan Pemprov maupun pemerintah pusat. Misalnya guru SMA sederajat, akan berstatus PNS Pemprov.
Sedangkan penyuluh perikanan dan penyuluh KB, menjadi PNS pusat. Pengalihan jabatan tersebut berdasarkan peraturan kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) nomer 1 tahun 2016. Perubahan status PNS ini berlaku per 1 Oktober 2016. (sta/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News