JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) telah melakukan penistaan agama dan ulama. MUI meminta aparat penegak hukum proaktif melakukan penegakan hukum secara tegas.
Ketua MUI KH Maruf Amin mengatakan, sehubungan dengan pernyataan Ahok di Kabupaten Kepulauan Seribu pada hari Selasa, 27 September 2016 yang antara lain menyatakan;
Baca Juga: MUI Sampang Dukung Polisi Kawal Pilkada Damai dan Kondusif
”… Jadi jangan percaya sama orang, kan bisa aja dalam hati kecil bapak ibu enggak bisa pilih saya, ya kan. Dibohongin pakai surat al Maidah 51, macem-macem itu. Itu hak bapak ibu, jadi bapak ibu perasaan enggak bisa pilih nih karena saya takut masuk neraka, dibodohin gitu ya..”.
Pernyataan Ahok tersebut, lanjut KH Maruf Amin, telah meresahkan masyarakat, sehingga MUI mengkaji dan menyampaikan sikap mereka. Alquran surah Al Maidah ayat 51, lanjutnya, secara eksplisit berisi larangan menjadikan Yahudi dan Nasrani sebagai pemimpin. Ayat ini menjadi salah satu dalil larangan menjadikan non-Muslim sebagai pemimpin.
Ulama pun wajib menyampaikan isi surah Al Maidah ayat 51 kepada umat Islam bahwa memilih pemimpin Muslim itu wajib. Setiap orang Islam wajib meyakini kebenaran isi surah Al Maidah ayat 51 sebagai panduan dalam memilih pemimpin.
Baca Juga: Selain Tinjau Gedung UPT RPH, Pj Wali Kota Kediri Serahkan Sertifikat Halal dan NKV RPH-R
MUI menyatakan kandungan surah Al Maidah ayat 51 adalah sebuah kebohongan, hukumnya haram dan termasuk penodaan terhadap Alquran. Menyatakan bohong terhadap ulama yang menyampaikan ayat Alquran tersebut merupakan penghinaan terhadap ulama dan umat Islam dan memiliki konsekuensi hukum.
"Berdasarkan hal di atas, maka pernyataan Ahok dikategorikan melakukan penistaan agama dan menghina ulama yang memiliki konsekuensi hukum," tegas KH Maruf Amin dalam siaran pers, Selasa (11/10).
KH Maruf Amin menuturkan, MUI merekomendasikan pemerintah dan masyarakat wajib menjaga harmoni kehidupan beragama, bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.Selanjutnya, pemerintah wajib mencegah setiap penodaan dan penistaan Alquran dan agama Islam dengan tidak melakukan pembiaran atas perbuatan tersebut.
Baca Juga: Gus Nasrul: Banyak Sarjana Muslim yang Belum Paham Salat
"Aparat penegak hukum wajib menindak tegas setiap orang yang melakukan penodaan dan penistaan agama serta penghinaan terhadap ulama sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Aparat penegak hukum diminta proaktif melakukan penegakan hukum secara tegas, cepat, proporsional, dan profesional dengan memperhatikan rasa keadilan masyarakat, agar masyarakat memiliki kepercayaan terhadap penegakan hukum," tegasnya.
KH Maruf Amin meminta masyarakat untuk tetap tenang dan tidak melakukan aksi main hakim sendiri serta menyerahkan penanganannya kepada aparat penegak hukum, di samping tetap mengawasi aktivitas penistaan agama dan melaporkan kepada yang berwenang.
Sementara itu, rencana kunjungan Ahok ke PP Muhammadiyah pada Selasa (11/10) pukul 15.00 WIB secara tegas ditolak pengurus PP Muhammadiyah lantaran telah menodai Alquran. Penolakan disebar melalui jejaring sosial whatsapp dan facebook dari Nuswantoro Sekretaris PWM DKI Jakarta.
Baca Juga: Sinergitas Pendidikan Non-Formal, MUI Kabupaten Pasuruan Gelar Lokakarya
Dalam siarannya disebut, bahwa Pimpinan Pusat Muhammadiyah menolak rencana kedatangan Ahok pada Selasa, 11 Okt 2016 jam. 15.00 ke kantor PP Muhammadiyah di Jln. Menteng Raya 62, Jakarta Pusat.
Sehubungan dengan itu kepada Pimpinan dan Ortom serta Warga Muhammadiyah sewilayah DKI Jakarta untuk tetap tenang, tidak terprovokasi, terkendali dan terkoordinasi.
Mengetahui penolakan tersebut, umat Islam menyambut gembira atas sikap tegas dari PP Muhammadiyah terhadap Ahok yang kini jadi sorotan atas kasus Penistaan Alquran. Bahkan organ kepemudaan Muhammadiyah secara resmi sudah melaporkan Ahok ke Bareskrim Polri.
Baca Juga: Judi Online Jadi Bahasan Ormas Islam di Kabupaten Pasuruan
"Alhamdulillah PP Muhammadiyah membatalkan agenda kunjungan penista Qur'an dan agama Islam. Padahal saya sudah siapkan asbak dan sepatu butut. Pelajarannya: jangan bersopan santun dengan orang arogan dan songong," ujar ustadz Fahmi Salim di laman facebooknya.
Sebelumnya, mantan Ketua Umum Muhammadiyah Prof. M. Din Syamsuddin dengan tegas menyatakan: "APA yang dikatakan Ahok adalah penistaan nyata dan terbuka terhadap Kitab Suci Al Qur’an dan dapat mengganggu kerukunan bangsa. Wajar kalau umat Islam yang beriman kepada Al Qur’an marah dan protes."
Di sisi lain, Bareskrim Polri mulai mendalami video pidato Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang diduga menistakan agama.
Baca Juga: Gus Nasrul Sebut Indonesia Darurat Konten Medsos
Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Boy Rafli Amar mengatakan, penyidik akan mulai mendalami video tersebut. "Nanti akan diselidiki fakta aslinya seperti apa. Itu proses pulbaket termasuk periksa beberapa saksi di sana dan ahli bidang bahasa, agama, kaitan dengan ahli IT. Kita belum bisa menyimpulkan benar dugaan penistaan agama atau enggak," kata Boy Rafli di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (11/10).
Selain itu, penyidik juga akan meminta keterangan pihak pelapor dalam hal ini Novel untuk menelusuri keutuhan dari tayangan video tersebut seperti apa. "Diunggahnya kapan, apakah diketahui apa tidak akan didengarkan oleh ahli. Maka penyidik akan melihat konten aslinya seperti apa," ujar Boy Rafli.
Sementara untuk pemanggilan pada Ahok, Boy mengaku belum mengetahui kapan mulai dilakukan pemanggilan Gubernur DKI Jakarta tersebut. "Itu proses penyelidikan dan penyidikan biar nanti penyidik yang menentukan. Saat ini kumpulkan fakta terkait video itu dulu dan dari digital forensik terhadap proses pengunggahan," terangnya.
Baca Juga: Salam Lintas Agama Dihukumi Haram Tak Terkait Intoleran
Ormas di Surabaya Laporkan Ahok
Sementara di Surabaya, meski Ahok telah meminta maaf terkait pernyataannya yang dianggap menistakan agama Islam. Namun, sejumlah pihak menganggap permintaan maaf itu tidak menghapus proses hukum.
Sejumlah ormas di antaranya, FPI Jawa Timur, Front Pancasila, dan Muhammadiyah yang tergabung dalam Forum Peduli Bangsa pun melaporkan Ahok ke Mapolda Jatim. Ormas tersebut bukanlah yang pertama melaporkan Ahok ke polisi terkait dugaan penistaan agama.
Baca Juga: Haram! Makan Daging Hewan Ternak yang Makan Darah Babi, MUI Larang Disertifikasi Halal
"Selain melakukan penistaan agama, Ahok juga menghina Alquran Surat Al Maidah Ayat 51 yang dianggap bohong. Untuk itu, kami melaporkan ke Polda Jatim," kata perwakilan Forum Peduli Bangsa, Malik Efendi, Selasa (11/10).
Ia menjelaskan, dasar laporan tersebut adalah penistaan agama sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1/PNPS/1965. Sebagai warga negara Indonesia tentunya yang dilontarkan Ahok menghina umat Islam. Sebab, Alquran adalah panutan dari umat Islam.
Kata Malik, meskipun tempat kejadian perkaranya di Jakarta, namun sebagai umat Islam yang memiliki iman tergerak hatinya untuk melakukan laporan ini. "Meskipun locus delicti-nya (tempat terjadinya peristiwa) di Jakarta, iman kita sebagai umat muslim tergerak untuk melaporkan hal itu," katanya.
Terkait permintaan maaf Ahok, sambung Malik, tidak menghapuskan proses hukum. Jika mengacu pada hukum Islam yang diterapkan di negara Islam sudah diberlakukan qisos. Tetapi, karena Indonesia adalah negara hukum maka sepatutnya diselesaikan dengan hukum yang berlaku.
Kepala SPKT Polda Jatim AKBP Andre JW Manuputy mengatakan, akan menindaklanjuti laporan dari Forum Peduli Bangsa ini. "Laporan sudah kita terima dan akan segera ditindak lanjuti," singkatnya.
Di sisi lain, Pengamat Politik UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Ali Munhanif berpendapat Megawati turun tangan untuk melindungi Ahok. Menurutnya, kunjungan pasangan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Syaiful Hidayat ke makam Soekarno bisa dimaknai sebagai langkah untuk mengeliminasi isu dugaan penistaan agama terkait surat Al-Maidah ayat 51. Bahkan, menurutnya, Megawati Soekarno putri sudah turun tangan untuk melindungi Ahok dalam kasus tersebut.
"Megawati sudah turun ke dalam gelanggang, khususnya dalam rangka mengeliminasi efek-efek elektoral isu Al Maidah kemarin. Jadi (kunjungan ke makan Bung Karno) bisa dimaknai sebagai public coverage juga," kata Ali seperti dilansir Republika.co.id, Selasa (11/10).(det/rol/kcm/mer/yah/lan)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News