SPBU Latsari Disanksi Tak Bisa Jual Pertalite, Usai Layani Mobdin Berpelat Hitam Palsu

SPBU Latsari Disanksi Tak Bisa Jual Pertalite, Usai Layani Mobdin Berpelat Hitam Palsu SPBU di Tuban yang mendapatkan sanksi dari Pertamina Patra Niaga.

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Pertamina Patra Niaga menjatuhkan sanksi tegas kepada SPBU 5362321 yang berlokasi di Kelurahan Latsari, Kabupaten Tuban. Sanksi ini diberikan menyusul temuan pelanggaran berupa pelayanan pengisian BBM subsidi jenis Pertalite kepada kendaraan dinas (pelat merah) yang diduga menggunakan pelat nomor hitam palsu.

Area Manager Communication, Relations & CSR Jatimbalinus Pertamina Patra Niaga, Ahad Rahedi, mengonfirmasi bahwa operasional produk tertentu di SPBU tersebut akan dibatasi mulai pekan depan.

"SPBU tersebut mendapat sanksi berupa pemberhentian sementara penyaluran produk Pertalite selama 7 hari ke depan per tanggal 17 Februari 2026," ujar Ahad kepada wartawan, Jumat (13/2/2026).

Tindakan tegas ini diambil setelah sebuah video viral di media sosial menunjukkan dugaan praktik curang oknum pejabat di Tuban. Oknum tersebut diduga sengaja mengganti pelat merah kendaraannya menjadi pelat hitam demi mendapatkan Pertalite.

Berdasarkan hasil investigasi Pertamina, ditemukan adanya kelalaian prosedur oleh operator SPBU saat melayani kendaraan tersebut. Operator dinilai hanya berpedoman pada tampilan fisik kendaraan tanpa melakukan verifikasi yang ketat.

"Operator juga tidak melakukan verifikasi lanjutan, operator melakukan pemindaian barcode dan melanjutkan pengisian BBM jenis Pertalite. Dan ini jelas menyalahi aturan," papar Ahad.

Ia menambahkan bahwa operator seharusnya mengecek kesesuaian antara data di barcode dengan pelat nomor kendaraan secara fisik di lapangan.

Meskipun penyaluran Pertalite dihentikan sementara, SPBU yang terletak di depan kantor Dinsos Tuban ini tetap diwajibkan menyediakan stok BBM non-subsidi lainnya sebagai alternatif bagi konsumen.

Pertamina menegaskan tidak akan menoleransi segala bentuk kecurangan yang merugikan distribusi BBM bersubsidi.

"Adanya sanksi ini tentu Pertamina Patra Niaga tidak menoleransi SPBU-SPBU yang melanggar ketentuan dan melakukan kecurangan dalam pelayanan kepada konsumen," tegasnya.

Pihak Pertamina telah memberikan teguran serta pembinaan kepada pengelola SPBU. Namun, jika pelanggaran serupa kembali terulang, sanksi yang lebih berat telah menanti.

"Apabila ditemukan pelanggaran sejenis lagi maka akan diberikan sanksi lebih lanjut dan bisa sampai dengan Pemutusan Hubungan Usaha (PHU)," pungkas Ahad. Masyarakat pun diimbau untuk turut mengawasi dan melaporkan jika menemukan pelanggaran di lapangan melalui Pertamina Contact Center 135. (wan/rev)