SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Pengisian bahan bakar di SPBU sering dianggap sepele. Padahal jika tidak hati-hati, konsumen bisa dirugikan. Mulai dari takaran yang tidak sesuai, kualitas bahan bakar yang menurun, hingga tidak menerima bukti transaksi, semuanya dapat merugikan pengguna kendaraan tanpa disadari.
Kasus sejumlah kendaraan yang “brebet” usai mengisi BBM belakangan ini menjadi pengingat penting bahwa konsumen perlu lebih cerdas dan waspada dalam bertransaksi.
BACA JUGA:
- Pembatasan Pembelian BBM Bersubsidi di Lamongan Picu Kekhawatiran Warga
- Kapolres Sumenep Cek Langsung SPBU dan SPBE, Pastikan Stok BBM-Elpiji Aman
- Respons Isu Kelangkaan BBM, Polres Blitar Patroli SPBU Malam Hari
- Polres dan Diskoperindag Lamongan Sidak SPBU, Pastikan Stok serta Kualitas BBM Aman Selama Ramadhan
Menurut Drs. M. Said Sutomo, Anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI, masyarakat perlu memahami bahwa membeli BBM di SPBU bukan sekadar urusan mengisi tangki, tetapi juga bagian dari hak dan kewajiban hukum yang dilindungi negara.
“Setiap konsumen berhak mendapatkan produk BBM yang sesuai standar, takaran yang akurat, serta bukti transaksi yang sah. Hak-hak ini dijamin dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” ujarnya.
Ia mengingatkan bahwa pelaku usaha, baik BUMN seperti Pertamina, swasta, maupun koperasi pengelola SPBU juga memiliki tanggung jawab hukum bila terbukti melanggar.
“Kalau ada unsur pidana, misalnya manipulasi takaran atau mutu BBM tidak sesuai, bisa dijerat Pasal 62 juncto Pasal 63 UU Perlindungan Konsumen dengan ancaman penjara lima tahun atau denda Rp2 miliar,” tegasnya.
Said menyoroti keengganan petugas SPBU untuk memberikan bukti struk untuk pengendara roda dua dengan alasan semakin memperpanjang antrean.
“Walaupun pengendara sepeda motor hanya beli bensin Rp 5.000, mereka wajib mendapatkan struk. Banyak masyarakat masih pasrah, padahal kalau mereka tahu haknya,” katanya.

7 Tips Aman dan Cerdas Membeli BBM di SPBU
Untuk melindungi diri dari potensi kerugian, berikut panduan cara aman bertransaksi di SPBU :
1. Isi di SPBU resmi.
Pastikan Anda membeli BBM di SPBU berlogo resmi Pertamina atau penyalur yang memiliki izin resmi dari pemerintah. Hindari membeli BBM eceran atau di pinggir jalan karena rentan oplosan.
2. Perhatikan jenis dan warna nozzle.
Pastikan jenis BBM yang Anda beli sesuai dengan kebutuhan kendaraan (misalnya hijau untuk Pertalite, merah untuk Pertamax).






