Pengisian bahan bakar di salah satu SPBU di Lamongan
LAMONGAN,BANGSAONLINE.com - Kebijakan pembatasan pembelian BBM bersubsidi maksimal 50 liter per hari mulai memicu kekhawatiran di kalangan pengguna kendaraan di Lamongan.
Kebijakan yang diterbitkan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi tersebut mengatur pembelian BBM jenis Pertalite dan Solar bagi kendaraan pribadi roda empat.
BACA JUGA:
- Jasa Bakar Kepala Kurban di Lamongan Diserbu Warga, Empat Tungku Tak Cukup
- Penyembelihan Sapi Kurban 1,1 Ton Presiden Prabowo di Mantup Lamongan Jadi Tontonan
- Libur Iduladha 2026, Penumpang Kereta di Stasiun Lamongan Diproyeksi Tembus 4.371 Orang
- Sapi Kurban Jumbo Ngamuk di Lamongan Kota, Warga dan Pengendara Panik
Aturan ini mulai diberlakukan secara nasional sejak 1 April 2026 sebagai upaya pengendalian konsumsi energi di tengah ketidakpastian harga minyak dunia akibat konflik di Timur Tengah.
Sejumlah warga Lamongan mengaku khawatir kebijakan tersebut akan berdampak pada aktivitas sehari-hari, terutama bagi mereka yang masih bergantung pada kendaraan berbahan bakar minyak.
“Regulasi ini sangat membatasi mobilitas kami, apalagi kami masih bergantung pada kendaraan berbahan bakar minyak. Harapannya tetap bisa menggunakan BBM tanpa ada pembatasan,” ujarnya, Rabu (1/4/2026).
Meski telah resmi diberlakukan, implementasi kebijakan di lapangan belum sepenuhnya berjalan. Pengelola SPBU di kawasan Jetis, Lamongan, mengaku belum menerima edaran resmi sebagai dasar pelaksanaan aturan tersebut.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




