Jika angka belum nol, minta petugas untuk mengatur ulang. Ini menjamin takaran BBM diukur sejak awal transaksi.
4. Amati kondisi bahan bakar.
BBM yang baik berwarna jernih dan tidak berbau menyengat. Jika terlihat keruh atau berbeda dari biasanya, segera laporkan ke petugas SPBU.
5. Selalu minta struk pembelian.
Struk menjadi bukti resmi transaksi dan penting jika ada masalah. Jika SPBU tidak memberikan, konsumen berhak memintanya.
6. Catat waktu dan lokasi pengisian.
Ini penting bila terjadi kerusakan kendaraan yang diduga akibat kualitas BBM. Bukti waktu dan tempat akan membantu proses pengaduan.
7. Laporkan kejanggalan.
Bila ada dugaan pelanggaran, segera lapor ke Pertamina Call Center 135, Dinas Perdagangan setempat, atau Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).

Pertamina: Konsumen Berhak atas Kualitas dan Kuantitas yang Jelas
Ahad Rahedi, Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus, menegaskan bahwa Pertamina menerapkan sistem pengawasan harian untuk menjamin kualitas dan kuantitas BBM di seluruh SPBU.
“Kami melakukan pengecekan setiap hari, mulai dari uji takaran nozzle, pengecekan warna dan densitas BBM, hingga kadar air. Hasil pengujian juga bisa dilihat di lemari display di seluruh SPBU,” jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa konsumen wajib mendapat struk pembelian.
“Tidak boleh ada alasan teknis untuk tidak memberikan bukti transaksi. Ini bentuk tanggung jawab dan transparansi SPBU kepada masyarakat,” ujarnya.
Ahad mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor jika menemukan kejanggalan saat pengisian BBM.
“Pertamina membuka kanal pengaduan terbuka. Laporkan lewat via Pertamina Call Center 135 atau Email pcc135@pertamina.com atau DM Instagram @pertamina.135 dengan menyertakan bukti transaksi. Kami pastikan akan ditindaklanjuti,” tambahnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News






