Pemasangan banner peringatan yang dilakukan Kapolsek Kunjang.
KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Polsek Kunjang bersama Forkopimcam Kunjang menertibkan aktivitas penambangan pasir ilegal di kawasan BBWS Rolak 70, Dusun Besuk, Desa Juwet, Rabu (6/5/2026).
Kapolsek Kunjang, AKP Udi Waluyo, mengatakan penertiban dilakukan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait maraknya penambangan pasir tanpa izin. Dalam pengecekan, petugas menemukan tiga unit mesin penyedot pasir, namun tidak ada aktivitas penambangan berlangsung.
BACA JUGA:
- Sengketa Proyek Griya Keraton Sambirejo Berlanjut ke Arbitrase
- Ini Bantahan Dandim 0809 Kediri soal Viralnya Video Jual Beli Titik Koperasi Merah Putih
- Halaqah Keuangan Haji Kediri: Strategi BPKH Optimalkan Dana Jemaah dan Solusi Pangkas Antrean
- Wali Kota Kediri Berangkatkan 1.100 Pekerja Hadiri Peresmian Museum Marsinah di Nganjuk
“Meski tidak ditemukan aktivitas saat ini, kami tetap melakukan tindakan preventif dengan memasang banner peringatan keras agar masyarakat tidak lagi melakukan penambangan ilegal di kawasan ini,” ujarnya.
Banner yang dipasang berisi larangan tegas terhadap galian C ilegal di area BBWS Rolak 70, sekaligus mencantumkan ancaman pidana sesuai Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan hukuman maksimal lima tahun penjara.
Udi menegaskan pihaknya tidak akan ragu melakukan penindakan hukum jika aktivitas penambangan ilegal kembali ditemukan.
“Apabila masih ada yang nekat melakukan penambangan tanpa izin, kami akan tindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku,” katanya.
Untuk mencegah kasus serupa, Polsek Kunjang akan meningkatkan patroli rutin secara berkelanjutan.
“Sinergi antara aparat kepolisian, pemerintah desa, dan masyarakat menjadi kunci dalam pencegahan serta pelestarian lingkungan,” ucap Udi. (uji/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




