LUMAJANG, BANGSAONLINE.com - Kepala Resort Polisi Hutan (Polhut) wilayah Kecamatan Tempursari, kemarin Rabu (12/10) sekitar pukul 07.00 WIB ditangkap aparat Satuan Reskoba Polres Lumajang.
Bukari bin Djoyo Sugiman (54), warga Dusun Krajan, Desa Bades, Kecamatan Pasirian ini ditangkap ketika kepergok mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu. Tragisnya lagi, pesta narkoba itu dilakukan sendirian di rumah Dinasnya di Desa Tempursari, Kecamatan Tempursari.
Baca Juga: Polres Lumajang Musnahkan Barang Bukti 5 Kg Sabu, Tersangka Terancam Hukuman Mati
Bukari ketika ditangkap petugas tidak melakukan perlawanan sedikit pun. Penangkapan ini menindaklanjuti laporan masyarakat. Sebelumnya tersangka sudah menjadi target polisi sejak lama.
Dalam penggerebekan itu, petugas menemukan sisa sabu yang masih ada di dalam alat penghisap (bong). Selain itu, petugas juga mengamankan, satu buah plastik klip bening sisa bungkus sabu, satu buah skrop sabu dari sedotan warna putih, dan satu buah Handphone Merk SPC warna hitam putih.
Kasat Narkoba Polres Lumajang, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Priyo Puriwandito, SH mengatakan, penangkapan terhadap tersangka merupakan hasil informasi dari masyarakat. "Dari informasi itu, kita kembangkan hingga akhirnya kita melakukan penggerebekan. Ternyata, tersangka lagi menikmati sabu di rumah dinasnya," katanya, Kamis (13/10).
Baca Juga: Gerebek Pesta Miras, Belasan Pemuda di Lumajang Diciduk, Dua di antaranya Konsumsi Sabu
Menurut Priyo, bahwa tersangka saat ini sedang menjalani pemeriksaan penyidik Satnarkoba, tersangka dijerat Undang-undang No 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.
Sementara itu, Wakil ADM Perhutani Lumajang, Muklisin, tidak menutupi jika bawahannya Kepala Resort Polhut wilayah Kecamatan Tempursari mengkomsumsi narkoba jenis sabu. Ia mengatakan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum yang sedang berjalan. (ron)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News