LUMAJANG, BANGSAONLINE.com - Belasan pemuda yang lagi asik pesta minuman keras oplosan digulung tim Opsnal Satreskoba Lumajang, Sabtu (06/01) kemarin, di Dusun Sumber Buntung, Desa Pasirian, Kecamatan Pasirian.
Dalam pesta minuman haram itu, petugas juga mendapati dua orang mengkonsumsi narkoba golongan satu jenis sabu. Selanjutnya, belasan pemuda tersebut digelandang menuju Mapolres Lumajang.
Baca Juga: Hendak Perang Sarung, Puluhan Remaja di Lumajang Digelandang Polisi ke Mako Polres
Kasat Reskoba Polres Lumajang AKP Priyo Purwandito melalui KBO Satresnarkoba Iptu Haryono membenarkan, bahwa petugas Reskoba telah mengamankan belasan pemuda yang diketahui menggelar pesta miras oplosan.
"Selain pesta miras, petugas mendapati dua pemuda lagi asik mengonsumsi sabu," kata Haryono, kemarin Minggu (07/01).
Menurut dia, penggerebekan pesta tersebut bermula saat petugas mendapat informasi dari masyarakat, bahwa ada belasan pemuda menggelar pesta di sebuah rumah di Dusun Sumber Buntung, Desa Pasirian, Kecamatan Pasirian.
Baca Juga: Puluhan Pemuda di Lumajang Digerebek Polisi saat Pesta Ganja
"Benar mereka menggelar pesta miras oplosan dan sabu. Mereka kaget dengan kedatangan petugas, kemudian belasan pemuda diamankan di Mapolres Lumajang," ungkapnya.
Dari hasil penyelidikan mendalam dan keterangan dari belasan pemuda itu, petugas Reskoba Lumajang menetapkan dua orang sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika golongan satu jenis sabu.
Dua pelaku yakni, Kasiyanto bin Marsit (24) warga Dusun Kebonan, Desa Pasirian Kecamatan Pasirian, dan Purwan Efendi bin Sunarto (24) warga Dusun Krajan, Desa Yugosari Kecamatan Candipuro.
Baca Juga: Begal Semakin Merajalela, Pemkab Lumajang Akan Pasang CCTV di Seluruh Desa
Dari tangan Kasianto, petugas mengamankan barang bukti dua pipet kaca dan 4 skrop sabu terbuat dari sedotan warna putih yang dibungkus kertas warna putih, serta satu buah sedotan warna putih
Sedangkan dari Purwan, petugas menyita tiga buah plastik klip yang berisi serbuk kristal warna putih yang diduga sabu dengan berat total 0,37 gram, satu unit HP merk Nokia warna hitam. "Dua pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Lumajang," ungkapnya.
Dua pelaku diganjar Pasal 114 (1) sub 112 (1) Jo 127 (1) UURI No 35 tahun 2009, tentang Narkotika. "Petugas juga melakukan pengembangan dan menemukan pelaku lain yang terkait," tambahnya.
Baca Juga: Isu Dukun Santet Memakan Korban, Kakek di Randuagung Lumajang Dibunuh Orang Tak Dikenal
Sementara itu, untuk belasan pemuda lainnya yang diketahui menenggak miras oplosan, petugas hanya memberi sanksi moral. "Mereka kita pulangkan," pungkasnya. (ron/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News