Dewan Sidoarjo Minta 80 Persen Karyawan Minimarket Adalah Warga Setempat

Dewan Sidoarjo Minta 80 Persen Karyawan Minimarket Adalah Warga Setempat Anggota Pansus Raperda Penataan Pasar Tradisional dan Pasar Modern, Hamzah Purwandoyo, Selasa (25/10). foto: mustain/ bangsaonline

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Anggota Komisi B DPRD Sidoarjo Hamzah Purwandoyo meminta agar pasar modern atau lebih dikenal dengan sebutan minimarket dominan mempekerjakan warga Sidoarjo. Ini sebagai upaya untuk mengurangi angka pengganguran.

Usulan ini disampaikan Hamzah dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penataan Pasar Tradisional dan Pasar Modern yang kini tengah dilakukan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Sidoarjo.

Baca Juga: Maling Satroni Minimarket di Sidoarjo

"Kami usul agar minimarket merekrut 80 persen tenaga kerja dari warga Sidoarjo," cetus Hamzah, yang juga anggota Pansus Raperda Penataan Pasar Tradisional dan Pasar Modern, Selasa (25/10).

Dengan dimasukkan dalam Perda, maka poin tersebut nantinya bakal menjadi salah satu item persyaratan pengajuan perizinan minimarket di Sidoarjo. "Jadi sebelum izin dikeluarkan, harus dilihat dulu apakah pemohon sudah memenuhi syarat mempekerjakan 80 persen warga setempat atau warga Sidoarjo," jlentreh Ipunk, panggilan karib Hamzah Purwandoyo.

Politisi PKB ini juga menegaskan soal zonanisasi pasar tradisional dan pasar modern. Yakni mengatur soal jarak minimal 300 meter keberadaan pasar modern dengan pasar tradisional. "Jadi perda ini nantinya juga mengutamakan aspek perlindungan terhadap pasar tradisional dan tetap memberi peluang pada keberadaan pasar modern," beber politisi yang juga hobi balap mobil ini.

Baca Juga: Curanmor di Sidoarjo Sasar Minimarket

Usulan-usulan tersebut, kata Ipunk, bakal disampaikannya dalam pembahasan Raperda yang kini tengah dilakukan Pansus DPRD Sidoarjo. Dia mengaku bakal sekuat tenaga agar beberapa poin itu diakomodasi dalam draf Raperda tentang Penataan Pasar Tradisional dan Pasar Modern di Kabupaten Sidoarjo. Diketahui, Raperda ini salah satu Perda Inisiatif yang diajukan DPRD Sidoarjo. (sta/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO