Pengajuan Berkas Sertifikasi Tanah Kini Bisa Lewat Kelurahan

Pengajuan Berkas Sertifikasi Tanah Kini Bisa Lewat Kelurahan Para narasumber didampingi oleh Kabag Humas Pemkot Surabaya, M Fikser.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Pemerintah pusat tengah gencar mendorong program sertifikasi tanah. Targetnya, pada 2024 mendatang, setiap jengkal tanah di Indonesia telah bersertifikat. Sebagai tahap awal, tiga kota ditunjuk sebagai pilot project program sertifikasi tanah, yakni Surabaya, DKI Jakarta dan Batam.

Di Surabaya, program tersebut mulai berjalan sejak di-launching di Kelurahan Made pada 26 September lalu oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia, Sofyan Djalil. Sejak itu, pemkot melanjutkan dengan menggelar sosialisasi hingga RT/RW dan LKMK.

Baca Juga: One Voice SMPN 1 Surabaya Raih Juara Dua Kategori Bergengsi di SWCF 2024

“Dengan sosialisasi hingga tingkat RT/RW dan LKMK, harapannya informasi ini dapat diketahui oleh seluruh warga Surabaya,” kata Kabag Pemerintahan dan Otonomi Daerah , Eddy Christijanto, Jumat (28/10).

Dia menjelaskan, saat ini tanah di Surabaya yang belum bersertifikat sebanyak 224.107 bidang. Namun, pemkot menarget pada akhir 2017 seluruh tanah di Kota Pahlawan sudah tersertifikat.

Untuk merealisasikan target tersebut, pemkot terus melakukan koordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Tujuannya, untuk memudahkan masyarakat dalam mengakses layanan sertifikasi tanah. Alhasil, pengajuan berkas permohonan sertifikasi tanah kini bisa dilayani di semua kantor kelurahan. Dengan catatan, pengajuan permohonan tersebut masuk dalam program sertifikasi massal swadaya (SMS).

Baca Juga: SWCF 2024 Jadi Ajang Kenalkan Seni dan Budaya Surabaya ke Kancah Internasional

Adapun syarat mengikuti program SMS yaitu pengajuan permohonan dilakukan secara massal minimal 10 bidang/berkas. Pemohon melalui program SMS dikenai tarif 75 persen dari total biaya yang ditetapkan, sehingga dari segi biaya menjadi lebih murah dibanding mengurus secara individual.

Eddy mencontohkan, untuk luas lahan 500 meter persegi, biaya yang diperlukan untuk sertifikasi tanah sekitar Rp 545 ribu. “Menurut kami, angka itu tergolong cukup murah,” imbuh mantan Camat Genteng ini.

Tak hanya itu, untuk memudahkan warga mengurus sertifikasi tanah, semua lurah di Surabaya telah diinstruksikan oleh wali kota agar membantu pengurusan persyaratan sertifikasi tanah. “Lurah wajib membantu persyaratan seperti surat keterangan waris, riwayat tanah dan sebagainya. Tentunya, kalau tanah yang diajukan untuk sertifikasi tidak bermasalah,” terang Eddy.

Baca Juga: Pemkot Surabaya Raih UHC Award 2024, Anggarkan Rp500 Miliar per Tahun untuk Warga Berobat Gratis

Terkait bantuan kelengkapan persyaratan dari lurah ini, Eddy menegaskan tidak ada pungutan sepeser pun alias gratis. Bila warga mendapati ada oknum yang memberlakukan pungutan untuk kelengkapan persyaratan ini, lanjut dia, dapat segera melaporkan kepada pihak pemkot, khususnya di Bagian Pemerintahan dan Otoda.

“Jadi perlu dibedakan antara biaya penetapan sertifikasi dan kelengkapan persyaratan. Kalau penetapan sertifikasi itu memang ada biayanya dan itu resmi dari BPN. Sedangkan kelengkapan persyaratan seperti surat keterangan waris dan riwayat tanah bebas biaya,” tegasnya.

Selain pemkot, kemudahan pengurusan sertifikasi tanah juga datang dari pihak BPN. Jika sebelumnya, pemohon perlu 8 lembar surat pernyataan dan menyiapkan 8 lembar materai, kini lembar pernyataan dirangkum menjadi 1 lembar. Sedangkan jumlah materai yang dibutuhkan hanya 2 saja, yakni untuk lembar saksi dan surat permohonan kepada BPN.

Baca Juga: Anak Anggota DPRD Surabaya Jadi Korban Jambret di Galaxy Mall

Kasubsie Pengaturan Tanah Pemerintah I, Edy Susilo menjelaskan, proses penerbitan sertifikat tanah memakan waktu 98 hari kerja sejak surat perintah setor (SPS) dibayar. “Setelah pembayaran SPS, nanti akan melalui proses verifikasi oleh petugas ukur yang hasilnya akan diproses untuk penerbitan sertifikat tanah,” tuturnya.

Kabag Humas , M. Fikser menambahkan, dengan segala kemudahan yang telah diberikan dalam hal pengajuan sertifikasi tanah ini, warga diharapkan mau mengurus sendiri. Hal itu bertujuan untuk menghindarkan dari tudingan-tudingan pungutan liar yang justru bukan berasal dari petugas resmi.

“Intinya pengurusan sertifikasi tanah sudah sangat mudah, oleh karenanya tidak usah pakai calo. Diurus sendiri saja,” pungkas Fikser.(hms/yul)

Baca Juga: Kampung Madani di Krembangan, Wujud Semangat Gotong Royong Masyarakat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO