Dua Kurir Narkoba Sabu Seberat 2,8 Kg Divonis 6 Tahun Lebih Ringan dari Tuntutan

Dua Kurir Narkoba Sabu Seberat 2,8 Kg Divonis 6 Tahun Lebih Ringan dari Tuntutan Kedua terdakwa saat konsultasi dengan penasehat hukum Posbakum Sidoarjo. foto: nanang i/ BANGSAONLINE

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo nampaknya memiliki pertimbangan dalam memutus dua terdakwa Revin (30), warga Kelurahan Babakan Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor Jawa Barat, dan Hendri Hidayat (39), warga Kelurahan Gunung Sahari Kecamatan Kemayoran Jakarta Pusat, Kamis (17/11). Kedua kurir narkoba jenis sabu seberat 2,8 Kg itu divonis 14 tahun pidana penjara dengan dipotong masa tahanan, denda Rp 1 Miliar, subsider 3 bulan kurungan penjara.

Majelis hakim juga membebani membayar biaya perkara senilai Rp 5000, dalam putusan yang dibacakan di ruang sidang Sari, lantai 2, Pengadilan Negeri Sidoarjo. Putusan itu 6 tahun lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sidoarjo. JPU menuntut terdakwa dengan tuntutan 20 tahun pidana penjara, denda Rp 1 miliar, subsider 1 tahun penjara.

Baca Juga: Sejoli di Wonoayu Sidoarjo Diamankan saat Akan Transaksi Sabu Sistem Ranjau

Ketua Mejelis Hakim, Zaeni SH mengungkapkan, putusan itu bukan tidak berdasar. Menurutnya, pihaknya telah melihat fakta persidangan. Bahkan, putusan itu sudah ditimbang secara matang dan seadil-adilnya, termasuk yang memberatkan dan meringankan terdakwa.

“Hal yang memberatkan hukuman terdakwa karena barang bukti narkoba cukup banyak, serta tidak sejalan dengan program pemerintah dalam pemberantasan narkoba. Sedangkan yang meringankan, karena terdakwa berterus terang, mengakui dan menyesal atas perbuatannya dan belum pernah dipidana," ujar pria yang didapuk menjabat Humas PN Sidoarjo itu.

Zaeni menyatakan, dalam amar putusan, terdakwa secara sah telah terbukti secara sah dan meyakinkan sesuai diatur dalam pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 UU RI nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika. Kendati demikian, atas putusan tersebut JPU menyatakan pikir-pikir untuk melakukan upaya banding. Sementara, Diah Kusumah Nigrum, tim penasehat hukum kedua terdakwa tidak melakukan upaya banding atas putusan tersebut.

Baca Juga: Satresnarkoba Polresta Sidoarjo Musnahkan 30 Kg Sabu Senilai Rp30 M dari Pengungkapan Kasus Juli

Perlu diketahui, kedua terdakwa kurir narkoba jaringan internasional itu terungkap pada 17 Februari 2016 silam, oleh Polres Sidoarjo. Keduanya terungkap, hasil pengembangan kasus jaringan narkoba.

Keduanya ditangkap di tempat berbeda. Revin ditangkap saat mengambil paket charger dan LED yang berisikan sabu seberat 2,8 Kg di Herena expres, Bogor. Sedangkan, Hendri ditangkap di Taman Kopi, Bogor, setelah polisi mengembangkan barang haram itu akan dikirimkan Revin ke Hendri. (nni/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO