Tak Keluarkan Siswa Terjerat Hukum, SMKN Winongan Diapresiasi Komnas Perlindungan Anak

Tak Keluarkan Siswa Terjerat Hukum, SMKN Winongan Diapresiasi Komnas Perlindungan Anak Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak Aries Merdeka Sirait bersama jajaran guru SMKN Winongan.

PASURUAN, BANGSAONLINE.com – Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak Aries Merdeka Sirait mengunjungi SMKN Winongan Kecamatan Winongan Kabupaten Pasuruan, kemarin.

Kehadirannya untuk mengapresiasi upaya sekolah tetap memberikan kesempatan bagi empat Siswanya untuk memperoleh hak pendidikan, meski terjerat kasus hukum. “Kami memberikan apresiasi setinggi-tinggnya kepada pihak sekolah,” kata Aris Merdeka Sirait .

Baca Juga: HUT ke-79, Kodim 0819 Pasuruan Gelar Lomba PBB Piala Panglima TNI Tingkat Pelajar se-Pasuruan Raya

Perlu diketahui, ada 4 anak didik SMKN Winongan yang kini dibina Lapas Blitar dan rata–rata divonis 3 tahun atas kasus Curas, tapi masih bisa melakukan proses pembelajaran jarak jauh dengan sekolah. SMKN Winongan merupakan satu –satunya lembaga pendidikan yang mampu memberlakukan dan memberikan fasilitas ini. (psr2/par/rev) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO