HALMAHERA SELATAN, BANGSAONLINE.com - Bendera negara China sempat berkibar di pulau Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, saat peresmian smelter PT Wanatiara Persada pada Jumat (25/11/2016).
Pengibaran bendera ini diketahui oleh anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang kemudian memaksa agar bendera itu diturunkan.
Baca Juga: Prabowo ke China Bawa Tommy Winata dan Prayogo Pangestu, Siapa Dua Taipan Itu
Peristiwa ini bermula pada pukul 08.30 WIT, saat Kapal Motor Sumber Raya 04 yang menangkut rombongan gubernur dan perwakilan Forkopimda Maluku Utara tiba.
Saat kapal itu merapat, muncul informasi tentang pengibaran bendera RRC yang posisinya sejajar dengan bendera Indonesia di sampingnya. Namun untuk ukuran, bendera China itu lebih besar dari Merah Putih.
Namun sebelum kapal KM Sumber Raya 04 itu merapat, rupanya sudah sempat terjadi insiden dan ketegangan ketika sekelompok wartawan Indonesia berupaya untuk menurunkan sendiri bendera tersebut.
Baca Juga: Tragedi Sosial, Tak Bisa Belikan iPhone, Seorang Ayah Berlutut Minta Maaf pada Putrinya
Upaya sekelompok wartawan ini sempat dihalang-halangi, baik oleh karyawan lapangan perusahaan tersebut dan oleh Kapolres Halmahera Selatan, dengan dalih agar bendera itu diturunkan sendiri oleh orang China supaya tidak terjadi permasalahan yang lebih besar.
Selanjutnya, Pasintel Lanal Ternate, Mayor Laut (P) Harwoko Aji berinisiatif memerintahkan Sertu Mar Agung Priyantoro untuk meluncur terlebih dahulu menuju ke lokasi acara untuk mendesak agar bendera itu diturunkan.
Namun sampai di lokasi, bendera itu ternyata sudah sedang dalam sedang proses penurunan oleh petugas Security PT Wanatiara Persada.
Baca Juga: WNA asal China Tewas, Usai Terpeleset ke Jurang Kawah Ijen Banyuwangi
Berikutnya, sekitar pukul 09.00 WIT ketika Pasintel Lanal Ternate melakukan investigasi dengan menemui kepala sekuriti PT Wanatiara Persada, muncul laporan bahwa di dermaga juga ada bendera serupa yang belum diturunkan.
Berdasarkan laporan itu, Pasintel Lanal Ternate memerintahkan Sersan Satu (Sertu) Marinir Agung Priyantoro untuk berangkat ke dermaga dan menurunkan bendera tersebut. Proses penurunan ini diikuti pula oleh Kasi Intel Korem 152 Babullah.
Selanjutnya, PT Wanatiara Persada juga menyatakan bertanggungjawab serta meminta maaf atas kejadian pengibaran bendera asing tersebut.
Baca Juga: Tiongkok Banjir Mobil Listrik
Penurunan bendera asing ini dilakukan karena melanggar Undang-Undang nomor 41 tahun 1958 tentang Lambang Negara. Pelanggaran tersebut antara lain bendera asing dikibarkan sejajar dengan bendera Indonesia, ukuran bendera asing lebih besar ketimbang Merah Putih, serta dikibarkan di tempat umum.
Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Maluku Utara akhirnya melaporkan pengibaran bendera China ini ke Polda Malut, Minggu (27/11/2016) siang. Mereka mendesak Polda Malut segera mengambil langkah hukum terkait kasus itu.
KNPI Maluku Utara beranggapan, pengibaran bendera China oleh oknum-oknum pekerja China sudah melanggar PP Nomor 41 Tahun 1958 tentang Penggunaan Bendera Kebangsaan Asing.
Baca Juga: [HOAKS] Jokowi dan Prabowo Mau Kabur ke Cina karena Panik Unjuk Rasa Pemakzulan
KNPI juga mendesak Polda Maluku Utara mengusut sejumlah pihak yang dengan sengaja memberikan izin pengibaran bendera China.
Sekretaris KNPI Maluku Utara Mohdar Bailussy menyesalkan laporan yang diterima Kepala SPKT Polda Malut Kompol Muhammad Rizal itu tidak langsung diproses oleh Mapolda Malut karena masih harus menunggu persetujuan kapolda.
Mohdar menegaskan akan menggalang kekuatan lebih besar untuk turun ke jalan jika persoalan ini terkesan diacuhkan oleh polda.(trb/sin/lan)
Baca Juga: [HOAKS] Cina dan Israel Bekerja Sama untuk Menghapus Agama dan Pancasila di Indonesia
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News