MAGETAN, BANGSAONLINE.com - Program Ruang Terbuka Hijau oleh Badan Lingkungan Hidup di Kabupaten Magetan tahun anggaran 2015 lalu untuk pengadaan pohon senilai Rp 1,2 miliar, diduga salah prosedur dan diselewengkan. Kasus ini dilaporkan oleh Lilik, warga Jalan Mangga, Magetan pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Magetan, Juni 2016.
Menurut Lilik, pengadaan pohon untuk taman yang senilai Rp 1,2 miliar telah menyalahi Perpres No 54 Tahun 2010 serta perpres yang telah diperbaharui No 4 Tahun 2015 tentang Pengadaan Barang dan Jasa. Diduga telah terjadi pecah paket. Sebab dalam satu pengadaan yang sama, dalam hal ini pengadaan pohon dalam satu rekening, tidak diperbolehkan untuk dipecah. Tapi untuk pengadaan pohon ini dipecah dengan harga Rp 200 juta-an.
Baca Juga: Warga Penerima Manfaat Pamsimas Masih Ditarik Ratusan Ribu Rupiah
Laporan warga tersebut telah ditindaklanjuti oleh pihak Kejari Kabupaten Magetan. Hal ini dibuktikan pada Kamis (1/12), di ruangan kasi intel Kejari Magetan hadir Itwilkab Mei Sugiarti dan staf dari Inspektorat, yaitu Ari Budi, Imam, dan Lava. Mereka masuk ruangan mulai pukul 08.40 WIB dan baru keluar ruangan kasi Intel pukul 12.00.
Saat dikonfirmasi tentang kehadirannya di Kejari Magetan, Mei Sugiarti mengatakan, pihaknya koordinasi dan konsultasi dengan pihak kejaksaan untuk pengadaan pohon tahun anggaran 2015. “Untuk langkah berikutnya kita akan lapor Bapak Bupati dulu,” jawab Mei sambil jalan keluar menuju mobil dinas.
Untuk masalah ini, Kasi Intel Kuncoro Setyawan menyatakan, dia akan menunggu LHP dulu dari pihak BPK. "Namun secara prinsip, kejaksaan akan menyikapi dengan serius jika ada kerugian negara," imbuh Mei.
Sementara kepala Badan Lingkungan Hidup Bambang Setiawan belum bisa dikonfirmasi terkait hal ini. Yang bersangkutan sedang rapat internal saat didatangi ke kantornya.
Untuk diketahui titik yang ditanami pohon, yaitu mulai stadion, sepanjang jalan arah terminal, dan sampai Sarangan. Jenis pohon yang ditanam adalah Akasia, namun bibit itu diketahui sudah dalam kondisi mati saat ditanam. (mgt1/hen/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News