JOMBANG, BANGSAONLINE.com – Untuk mengawal penyelesaian polemik antara warga Dusun Balongrejo, Desa Pundong, Kecamatan Diwek dengan PT SUB (Sejahtera Usaha Bersama) Unit II, Komisi C DPRD Jombang memfasilitasi hearing (dengar pendapat) di ruangannya, Jumat (2/12) siang.
Hearing yang digelar ini merupakan tindaklanjut dari proses pengawalan yang sebelumnya sudah difasilitasi para wakil rakyat tersebut. Di mana, pada Oktober (14/10) lalu komisi yang membidangi pembangunan dan lingkungan ini juga sudah mengadakan forum yang sama untuk memediasi polemik antara kedua belah pihak. Tak hanya itu, para legislator komisi C juga sudah melakukan sidak (inspeksi mendadak), Senin (17/10) lalu guna mengetahui secara langsung persoalan yang menjadi polemik.
Baca Juga: Dua Bulan Polemik dengan PT SUB Buntu, Warga Balongrejo tak Kunjung Dapat Solusi
Dalam pertemuan kali ini, anggota DPRD memberikan kesempatan kepada kedua belah pihak untuk segera mengakhiri persoalan yang dihadapi, supaya tidak menjadi polemik yang berkepanjangan. Setelah membuka forum, Ketua Komisi C DPRD Jombang, Mas’ud Zuremi yang memimpin pertemuan terlebih dahulu mempersilakan perwakilan warga menyampaikan keluhannya.
Tak pelak, Izarrohman Fadly, Juru Bicara warga Dusun Balongrejo, Desa Pundong langsung memaparkan keluhan di depan peserta rapat. “Jadi, yang dialami warga, meskipun pihak pabrik sudah mengganti cerobong yang menyebabkan debu berkeliaran dan mengeluarkan dentuman keras, cerobong itu bukan malah ramah lingkungan, tapi tetap mengeluarkan suara dentuman bahkan lebih keras dari sebelumnya. Ini tetap membuat warga terganggu, dan debu itu mengancam kesehatan warga,” ujarnya.
Ia pun meminta pihak PT SUB mempertanggungjawabkan dampak lingkungan yang dinilai merugikan bagi warga sekitar pabrik pengolahan kayu lapis tersebut. “Warga tetap meminta komitmen pertanggungjawaban dari pihak pabrik, jangan sampai kesepakatan dalam hearing sebelumnya dikhianati,” kata Izar.
Baca Juga: PT SUB Lakukan Mutasi Sepihak, Buruh Wadul DPRD Jombang
Sementara itu, GM PT SUB, Faishal menyatakan pihaknya sudah melakukan berbagai upaya untuk mempertanggungjawabkan dampak lingkungan perusahaannya. “Kami sudah berusaha berkomunikasi, mencari jalan keluar untuk menyelesaikan persoalan ini, tapi ternyata belum bisa mencapai penyelesaian,” tandasnya.
Menanggapi hal itu, Ketua Komisi C DPRD Jombang, Masud Zuremi meminta agar kedua belah pihak menyepakati langkah penyelesaian. Ia pun memberi tenggat waktu 14 hari dari mulai hearing tersebut.
“Kami hanya bisa memfasilitasi antara warga dengan pihak perusahaan untuk segera menyelesaikan persoalan. Kalau tidak bisa diselesaikan sekarang di sini, silahkan ditindaklanjuti dengan musyawarah antara kedua belah pihak dengan difasilitasi pemerintahan desa setempat. Saya memberikan waktu 14 hari dimulai sejak sekarang,” ujarnya.
Baca Juga: Pemkab Pastikan PT SUB Diwek Kantongi Izin, Tapi Soal Masalah Polusi Belum Diurus
Hadir dalam kesempatan tersebut, para anggota komisi C DPRD Jombang, Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Jombang, Sukar Kepala Desa Pundong, Kecamatan Diwek, serta belasan warga Dusun Balongrejo. (rom/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News