JOMBANG, BANGSAONLINE.com – Komisi C DPRD kabupaten Jombang menggelar hearing (dengar pendapat) dengan warga Dusun Balongrejo, Desa Pundong, Kecamatan Diwek serta perwakilan PT SUB (Sejahtera Usaha Bersama) Diwek, Jumat (14/10) siang. Acara yang dilaksanakan di ruang komisi C DPRD Jombang itu merupakan bentuk tindaklanjut atas surat permohonan yang disampaikan warga Dusun Balongrejo, Desa Pundong, Kecamatan Diwek, Senin (10/10) lalu.
Pertemuan yang dipimpin langsung Ketua Komisi C DPRD Jombang, Mas’ud Zuremi itu dihadiri Hanafi, Wakil Ketua Komisi C DPRD Jombang, serta anggota lainnya yaitu Sunardi, Asrori, Dukha, Sri Rahayu, Yudhi Gustavin, dan Heri Santoso. Perwakilan dari BLH (Badan Lingkungan Hidup) Jombang juga tampak dalam forum tersebut.
Baca Juga: Perdalam Raperda RIPK Bapemperda, DPRD Jombang Gelar Rapat
Disamping itu, Kepala Desa Pundong serta puluhan warga Dusun Balongrejo, Desa Pundong, Kecamatan Diwek juga memadati ruang kerja legislatif. Tak hanya itu, GM (General manager) PT SUB, Faishal didampingi jajarannya juga menghadiri undangan DPRD Jombang.
Mas’ud Zuremi dalam rapat tersebut memaparkan, pihaknya menyambut baik permohonan warga untuk menyampaikan keluhan yang dialami selama ini kepada DPRD Jombang. Sehingga pihaknya bisa mengetahui secara detail persoalan yang dialami warga.
“Terimakasih kepada warga yang sudah datang ke sini untuk menyampaikan keluhan kepada kami, serta kepada perwakilan PT SUB yang hadir sekarang. Semoga dengan pertemuan ini, semua persoalan bisa segera dicarikan solusi,” katanya.
Baca Juga: Rapat Paripurna, DPRD Jombang Sahkan Empat Raperda Jadi Perda
Dalam pembukaan forum, politisi PKB tersebut menjelaskan berbagai persoalan yang dikeluhkan warga melalui surat yang dikirim ke meja DPRD. Di antaranya, dampak aktivitas pabrik terhadap lingkungan berupa polusi udara bercampur debu dan asap. Di mana polusi udara diduga berdampak pada lingkungan dan kesehatan warga. Karena setiap hari warga menghirup udara yang sudah bercampur debu dan asap pabrik.
Tak hanya itu, suara kejut dari aktivitas pabrik yang tak terduga-duga membahayakan bayi dan warga sekitar yang sudah lanjut usia. Warga juga meminta PT SUB memberikan kompensasi yang layak kepada warga, khususnya Warga Dusun Balongrejo yang terdampak secara langsung. Warga juga menuntut agar perusahaan menyelesaikan dampak polusi dan suara kejut dari perusahaan.
“Ini adalah keluhan yang disampaikan warga melalui surat yang sudah dikirim kepada kami, selanjutnya kami mohon pihak PT SUB untuk memberikan tanggapan,” lanjut Mas’ud.
Baca Juga: 4 Komisi di DPRD Jombang Kunker ke Jawa Tengah
Menanggapi keluhan warga, GM PT SUB Diwek, Faishal mengatakan bahwa pihaknya bersedia bertanggungjawab atas dampak polusi yang diakibatkan aktivitas pabrik kayu yang dipimpinnya. “Pada prinsipnya kami sudah berkomitmen untuk mempertanggungjawabkan keluhan warga. Jika memang ada yang salah dalam pengelolaan kami, selanjutnya akan kami perbaiki,” ujarnya.
Sebelum pertemuan ditutup, Izarrohman Fadli, juru bicara warga menegaskan bahwa apa yang menjadi komitmen dan rekomendasi di dalam rapat tersebut harus segera direalisasikan. “Sudah empat tahun dampak polusi dari pabrik serta tuntutan lain tadi meresahkan warga. Kami minta hal ini segera dituntaskan,” tandsnya.
Baca Juga: Ketua DPRD Jombang: SK Bupati Habis, Pj Masih Belum Jelas
Sementara Mas’ud Zuremi menyatakan, setelah mengetahui persoalan yang dialami warga, pekan depan pihaknya akan melakukan peninjauan secara langsung di lapangan. “Nanti, pada hari Senin (17/10) kami akan sidak (inspeksi mendadak) kesana untuk mengetahui lebih jelas kondisinya,” pungkas ketua Fraksi PKB tersebut. (rom/rev/adv)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News