JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jombang menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-fraksi tentang Empat Raperda Kabupaten Jombang Tahun 2024.
Dalam rapat yang digelar di gedung DPRD setempat dan dipimpin oleh Ketua DPRD Jombang, Mas'ud Zuremi tersebut mengesahkan empat Raperda menjadi Peraturan Daerah (Perda), Rabu (03/07/24) kemarin.
Baca Juga: Usai Dilantik, Pimpinan DPRD Kota Batu Kebut Bentuk Alat Kelengkapan Dewan
Empat Raperda tersebut yakni Raperda tentang RPJPD Tahun 2025-2045, Raperda tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan, Raperda tentang cara penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah daerah, Raperda tentang pemberdayaan pedagang kaki lima.
Rapat tersebut juga dihadiri oleh Perwakilan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) yang diwakilkan Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Jombang, Agus Purnomo menggantikan Pj Bupati Sugiat yang sedang berdinas di luar kota.
Baca Juga: Tiga Pimpinan DPRD Kota Batu 2024-2029 Diambil Sumpah dalam Pelantikan
Dikatakan Mas'ud Zuremi, rapat berjalan lancar dan semua fraksi menerima Raperda untuk kemudian menjadi Perda. Hasilnya, akan dikirimkan ke Pemerintah Provinsi untuk di evaluasi.
"Draft Raperda ini akan dikirim ke Pemprov untuk di evaluasi. Nantinya jika draft tidak ada revisi, pihak Pemprov akan memberikan nomor registrasi Perda," katanya.
Barulah setelah mendapatkan nomor registrasi dari Pemprov, draft tersebut baru bisa diundangkan dan dijalankan oleh Pemda setempat sebagai arah kebijakan.
Baca Juga: Pimpinan DPRD Kota Batu Definitif Periode 2024-2029 Resmi Dilantik
"Sehingga perda itu bisa diundangkan dan dijalankan oleh pemerintah daerah untuk menentukan kebijakan kedepannya," pungkas Mas’ud. (aan/van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News