Pengamat Kebijakan Publik dan Demokrasi, Manifesto Ideas Institute, Andhika Wijaya.
Oleh: Andhika Wijaya
Otonomi daerah lahir dari kesadaran bahwa Indonesia terlalu luas dan beragam untuk dikelola secara sentralistik. Sejak reformasi, desentralisasi dimaksudkan untuk mendekatkan negara kepada warga, bukan sekadar memindahkan kewenangan dari pusat ke daerah.
BACA JUGA:
- DPRD Kota Batu Soroti Alih Fungsi Lahan hingga Aset Daerah dalam Pembahasan Tiga Raperda
- DPRD Kota Madiun Serahkan Rekomendasi LKPj 2025 ke Plt Walkot
- DPRD Kabupaten Mojokerto Soroti Kelalaian Perlindungan Kerja, Perusahaan Diminta Tanggung Jawab
- Gelar Paripurna, DPRD Kabupaten Madiun Siapkan Pansus Bahas Raperda Aset dan PDAM
Daerah diposisikan sebagai ruang politik tempat masyarakat menentukan arah pembangunan dan kepemimpinannya sendiri.
Dalam teori desentralisasi yang dikemukakan Rondinelli dan Cheema, pelimpahan kewenangan ke daerah bertujuan meningkatkan responsivitas dan akuntabilitas kebijakan. Dalam konteks Indonesia pascareformasi, pemilihan langsung kepala daerah menjadi instrumen penting untuk tujuan tersebut. Ia menciptakan hubungan langsung antara pemimpin dan pemilih, sekaligus membuka ruang kontrol publik melalui mandat elektoral.
Jika kepala daerah dipilih oleh dewan, relasi ini berubah secara mendasar. Akuntabilitas kepada warga berpotensi melemah dan bergeser menjadi akuntabilitas kepada elite politik di DPRD. Kepala daerah akan lebih bergantung pada kompromi politik dibandingkan kepercayaan publik.
Dalam praktik pemerintahan daerah, situasi semacam ini kerap terlihat ketika kebijakan strategis seperti penataan anggaran, perizinan, atau pengisian jabatan lebih ditentukan oleh dinamika internal dewan daripada respons terhadap aspirasi publik yang lebih luas. Secara formal sah, tetapi secara politik jaraknya dengan warga menjadi semakin panjang.
Pendukung pemilihan oleh dewan sering berargumen bahwa DPRD juga merupakan representasi rakyat. Secara formal, klaim ini benar. Namun secara demokratis, representasi elektoral tidak otomatis setara dengan legitimasi untuk menentukan seluruh jabatan eksekutif. Semakin besar kewenangan yang dipusatkan pada perwakilan, semakin besar pula risiko terputusnya akuntabilitas langsung antara pemimpin dan warga.
Sila Keempat Pancasila dan Batas Penafsirannya
Dalam perdebatan ini, Sila Keempat Pancasila kerap dijadikan rujukan normatif. Frasa “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan” sering ditafsirkan sebagai pembenaran bahwa pemilihan kepala daerah oleh dewan sepenuhnya sejalan dengan nilai Pancasila. Tafsir ini terdengar sederhana, tetapi berpotensi menyederhanakan makna sila tersebut.
Sila Keempat tidak dimaksudkan untuk meniadakan peran rakyat, melainkan untuk menata cara kekuasaan dijalankan agar tidak sewenang-wenang. Permusyawaratan dan perwakilan adalah mekanisme, bukan tujuan akhir. Tujuan utamanya tetap kerakyatan, yakni kedaulatan rakyat sebagai sumber legitimasi kekuasaan.
Dalam praktik negara demokrasi, perwakilan bukanlah pengganti partisipasi rakyat, melainkan perpanjangannya. Pemilihan langsung justru merupakan perwujudan konkret dari prinsip kerakyatan itu sendiri.
Musyawarah dan kebijaksanaan hadir setelah mandat diberikan, untuk memastikan kekuasaan dijalankan secara bertanggung jawab. Menjadikan sila keempat sebagai alasan untuk meniadakan pemilih dalam pilkada berarti menempatkan mekanisme di atas sumber kedaulatan.
Lebih jauh, hikmat kebijaksanaan mengandaikan proses yang terbuka, inklusif, dan berorientasi pada kepentingan umum.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




