Pengamat Kebijakan Publik dan Demokrasi, Manifesto Ideas Institute, Andhika Wijaya.
Oleh: Andhika Wijaya
Otonomi daerah lahir dari kesadaran bahwa Indonesia terlalu luas dan beragam untuk dikelola secara sentralistik. Sejak reformasi, desentralisasi dimaksudkan untuk mendekatkan negara kepada warga, bukan sekadar memindahkan kewenangan dari pusat ke daerah.
Daerah diposisikan sebagai ruang politik tempat masyarakat menentukan arah pembangunan dan kepemimpinannya sendiri.
Dalam teori desentralisasi yang dikemukakan Rondinelli dan Cheema, pelimpahan kewenangan ke daerah bertujuan meningkatkan responsivitas dan akuntabilitas kebijakan. Dalam konteks Indonesia pascareformasi, pemilihan langsung kepala daerah menjadi instrumen penting untuk tujuan tersebut. Ia menciptakan hubungan langsung antara pemimpin dan pemilih, sekaligus membuka ruang kontrol publik melalui mandat elektoral.
Jika kepala daerah dipilih oleh dewan, relasi ini berubah secara mendasar. Akuntabilitas kepada warga berpotensi melemah dan bergeser menjadi akuntabilitas kepada elite politik di DPRD. Kepala daerah akan lebih bergantung pada kompromi politik dibandingkan kepercayaan publik.
Dalam praktik pemerintahan daerah, situasi semacam ini kerap terlihat ketika kebijakan strategis seperti penataan anggaran, perizinan, atau pengisian jabatan lebih ditentukan oleh dinamika internal dewan daripada respons terhadap aspirasi publik yang lebih luas. Secara formal sah, tetapi secara politik jaraknya dengan warga menjadi semakin panjang.
Pendukung pemilihan oleh dewan sering berargumen bahwa DPRD juga merupakan representasi rakyat. Secara formal, klaim ini benar. Namun secara demokratis, representasi elektoral tidak otomatis setara dengan legitimasi untuk menentukan seluruh jabatan eksekutif. Semakin besar kewenangan yang dipusatkan pada perwakilan, semakin besar pula risiko terputusnya akuntabilitas langsung antara pemimpin dan warga.
Sila Keempat Pancasila dan Batas Penafsirannya
Dalam perdebatan ini, Sila Keempat Pancasila kerap dijadikan rujukan normatif. Frasa “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan” sering ditafsirkan sebagai pembenaran bahwa pemilihan kepala daerah oleh dewan sepenuhnya sejalan dengan nilai Pancasila. Tafsir ini terdengar sederhana, tetapi berpotensi menyederhanakan makna sila tersebut.
Sila Keempat tidak dimaksudkan untuk meniadakan peran rakyat, melainkan untuk menata cara kekuasaan dijalankan agar tidak sewenang-wenang. Permusyawaratan dan perwakilan adalah mekanisme, bukan tujuan akhir. Tujuan utamanya tetap kerakyatan, yakni kedaulatan rakyat sebagai sumber legitimasi kekuasaan.
Dalam praktik negara demokrasi, perwakilan bukanlah pengganti partisipasi rakyat, melainkan perpanjangannya. Pemilihan langsung justru merupakan perwujudan konkret dari prinsip kerakyatan itu sendiri.
Musyawarah dan kebijaksanaan hadir setelah mandat diberikan, untuk memastikan kekuasaan dijalankan secara bertanggung jawab. Menjadikan sila keempat sebagai alasan untuk meniadakan pemilih dalam pilkada berarti menempatkan mekanisme di atas sumber kedaulatan.
Lebih jauh, hikmat kebijaksanaan mengandaikan proses yang terbuka, inklusif, dan berorientasi pada kepentingan umum.
Jika pemilihan kepala daerah dipindahkan sepenuhnya ke ruang dewan, proses tersebut berpotensi menyempit menjadi kompromi politik tertutup, jauh dari pengawasan publik. Dalam kondisi demikian, klaim bahwa mekanisme tersebut lebih bijaksana justru perlu diuji secara kritis.
Efisiensi Politik dan Tantangan Legitimasi
Argumen efisiensi sering menjadi alasan utama pemilihan kepala daerah oleh dewan. Pilkada langsung memang tidak bebas dari masalah, misalnya politik uang, biaya kampanye yang tinggi, serta polarisasi sosial adalah kenyataan yang harus diakui secara jujur.
Namun persoalan-persoalan tersebut merupakan problem kualitas demokrasi, bukan alasan untuk mencabut hak partisipasi warga sebagai sumber legitimasi kekuasaan.
Robert Dahl menempatkan partisipasi sebagai salah satu pilar utama demokrasi. Mengurangi partisipasi demi efisiensi membuka peluang lahirnya defisit legitimasi yang justru lebih mahal dalam jangka panjang.
Kepala daerah yang lahir tanpa mandat langsung dari rakyat akan menghadapi tantangan kepercayaan publik, terutama ketika harus mengambil kebijakan yang sulit atau tidak populer. Dalam situasi krisis atau tekanan sosial, legitimasi politik sering kali menjadi penentu apakah sebuah kebijakan diterima atau justru ditolak oleh masyarakat.
Selain itu, pemilihan oleh dewan tidak serta-merta menghilangkan praktik transaksional. Pola tersebut hanya berpindah ruang, dari arena publik ke ruang yang lebih tertutup. Jika persoalan dasarnya adalah lemahnya integritas partai, pendanaan politik, dan penegakan hukum, maka mengubah mekanisme pemilihan tanpa memperbaiki fondasinya berisiko hanya memindahkan masalah dari satu titik ke titik lain.
Kritik terhadap pilkada langsung tentu sah dan perlu didengar. Namun solusi atas problem demokrasi seharusnya diarahkan pada perbaikan kualitas partisipasi, bukan pengurangannya. Pendidikan politik, reformasi pendanaan kampanye, dan penguatan lembaga pengawas lebih relevan daripada menarik kembali hak memilih dari warga.
Demokrasi lokal tanpa pemilih mungkin terlihat lebih sederhana dalam desain, tetapi justru rentan dalam praktik. Otonomi daerah bukan hanya soal pembagian kewenangan antarlembaga, melainkan tentang hak warga untuk menentukan siapa yang memimpin mereka dan bagaimana kekuasaan dijalankan di ruang yang paling dekat dengan kehidupan sehari-hari.
Sila Keempat Pancasila tidak meniadakan peran rakyat, melainkan menegaskan bahwa kekuasaan harus dijalankan dengan kebijaksanaan yang berpijak pada kerakyatan. Ketika pemilih dikeluarkan dari proses paling menentukan, demokrasi lokal kehilangan bukan hanya legitimasi prosedural, tetapi juga dasar moralnya.
Pada akhirnya, persoalan utama bukanlah efisiensi biaya pilkada langsung, melainkan arah demokrasi yang kita pilih. Apakah partisipasi warga rela dikorbankan demi kenyamanan elite?
Ketika demokrasi lokal kehilangan pemilihnya, yang melemah bukan hanya partisipasi, tetapi juga legitimasi kekuasaan itu sendiri. Sebab pemerintahan yang lahir tanpa mandat rakyat yang luas niscaya rapuh akarnya dan sulit benar-benar berpijak pada kehendak mereka yang diperintah.
Penulis merupakan Pengamat Kebijakan Publik dan Demokrasi, Manifesto Ideas Institute.






