JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Jombang habis pada Minggu (24/9/2023). Namun, siapa yang nantinya menjadi penjabat (Pj) bupati masih belum jelas hingga saat ini.
Hal tersebut diungkapkan Ketua DPRD Jombang, Mas'ud Zuremi, usai agenda pidato akhir masa jabatan Mundjidah Wahab selaku bupati dan wakilnya, Sumrambah, di ruang rapat paripurna, Kamis (21/9/2023).
Baca Juga: Pria dari Tuban Tewas Tersangkut Kabel Putus di Jombang
"Banyak yang bertanya pada saya, apakah SK Pj Bupati itu sudah turun. Dan saya katakan bahwa sampai hari ini, kami belum menerima SK Pj untuk Bupati Jombang, dari Kemendagri," ujarnya.
Padahal, lanjut Mas'ud, dalam Permendagri nomor 4 tahun 2023, salah satu tugas DPRD kabupaten/kota, adalah mengusulkan nama calon Pj bupati atau wali kota.
"Pengusulan 3 nama untuk menjadi Pj itu sudah kita lakukan melalui rapat-rapat kerja DPRD Jombang," tuturnya.
Baca Juga: Kota Batu Masuk Nominasi Kota Terinovatif dalam Innovative Government Award 2024
Sejumlah nama yang dimaksud yakni Agus Purnomo (Sekdakab Jombang saat ini), Jazuli (mantan Sekdakab Jombang), dan Andik Fadjar Tjahjono (Sekretaris DPRD Jawa Timur).
Dari informasi yang beredar, kata Mas'ud, Pj Bupati Jombang nantinya adalah Sugiat warga Jombang yang berstatus ASN di Badan Intelijen Negara (BIN). Ia pun menyebut tak mengetahui secara pasti informasi tersebut datangnya dari mana.
"Nah justru saya taunya bapak Sugiat itu dari teman-teman media. Dari media sosial dan media cetak. Itu ada dan saya baca tadi pagi," ujarnya.
Baca Juga: Ujicoba Pembelian dengan QR Code, Konsumen Pertalite di Jombang Beri Apresiasi
Jika memang itu pilihan dari Kemendagri, sebagai ketua DPRD Jombang, ia mengaku tidak memiliki kewenangan untuk menentukan siapa sosok yang dipilih oleh Kemendagri sebagai Pj. Namum demikian, dari usulan kabupaten maupun provinsi, nama Sugiat tidak pernah diusulkan.
"Itu kan kewenangan dari pemerintah pusat, kewenangan dari Kemendagri, karena apa karena semua ketentuan sudah kita lakukan. Bahkan, ketika ada instruksi untuk pengajuan nama Pj, sebelumnya kan harus ada pemberhentian Bupati dan wakil Bupati dulu," paparnya.
"Setelah itu kita sidang, kita lakukan paripurna sesuai dengan aturan yang berlaku. Nah setelah itu baru perintah untuk Pj, kita konsultasi dengan provinsi agar kedepannya tidak ada masalah. Setelah itu muncul tiga nama dan kita ajukan ke Mendagri dan sampai hari ini kita belum turun SK nya Pj Bupati," imbuhnya.
Baca Juga: Jadi Gunjingan Warga, Oknum Kades di Jombang Gadaikan Mobil Siaga Desa dan Motor Dinas
Untuk menyikapi informasi yang beredar di media sosial maupun di media massa lokal yang ada di Jombang, pihaknya memastikan bahwa hingga hari ini, belum ada SK Pj Bupati Jombang yang dikeluarkan Kemendagri ke DPRD Jombang.
Menurut dia, jika nantinya nama Sugiat memang merupakan pilihan dari Kemendagri maka ia mengistilahkan instruksi untuk usulan nama ke Kemendagri hanya sebatas formalitas dan menghindari konflik. "Iya betul itu formalitas semuanya. Kedepan saya sebagai ketua DPRD Jombang, (berharap) tidak seperti ini lagi," tuturnya.
"Kalau memang (Pj Bupati) itu adalah keputusan pusat, menteri dalam negeri dan seterusnya, ngapain harus membuat peraturan, Permendagri nomor 4 tahun 2023, yang harus dilaksanakan oleh DPRD, cukup seperti orde baru, siapapun yang ditunjuk sebagai bupati, gubernur dan seterusnya, dari sana (pusat) dan ini juga pelajaran berharga bagi kita semuanya untuk tidak berharap pada pemerintah pusat," tegas Mas'ud. (aan/mar)
Baca Juga: Menteri ATR/BPN dan Wakilnya Hadiri Rakornas Pusat 2024
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News