JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kabupaten Jombang melalui Badan Pelayanan dan Perizinan (BPP) setempat memastikan izin PT SUB (Sejahtera Usaha Bersama) di Desa Pundong, Kecamatan Diwek sudah lengkap. Namun demikian, pabrik pengolahan kayu itu hingga kini belum mempertanggungjawabkan tuntutan warga setempat mengenai dampak polusi akibat produksi.
Kepala BPP Kabupaten Jombang, Abdul Qudus mengatakan, setelah pihaknya meninjau langsung ke PT SUB serta mencocokkan dengan berkas yang ada, diketahui bahwa izi PT SUB tidak bermasalah. "Ternyata izin yang ada di kami sudah sesuai dengan kondisi di lapangan. Ada izin produksinya, gudang, gedung lapangan," katanya kepada Bangsaonline, Senin (24/10).
Baca Juga: Dua Bulan Polemik dengan PT SUB Buntu, Warga Balongrejo tak Kunjung Dapat Solusi
Ia melanjutkan, sebenarnya ada sembilan item yang diajukan PT SUB. Namun masih ada beberapa yang belum dibangun, di antaranya kantin perusahaan.
"Kalau Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sudah keluar tertanggal 31 Oktober 2012. Sedangkan HO itu keluar tertanggal 31 Januari 2013," jelas Qudus sembari menunjukkan berkas izinnya.
BERITA TERKAIT:
- Cerobong Pabrik PT SUB Diwek Tak Layak, Warga dan DPRD Desak Perbaiki
- BPP Jombang: Izin PT. SUB Masih Simpang Siur
- Protes Tak Kunjung Ditanggapi PT SUB, Warga Bikin Surat Terbuka untuk Presiden, Gubernur dan Bupati
Baca Juga: Komisi C DPRD Jombang Gelar Hearing, Mediasi Polemik Warga Balongrejo dengan PT SUB
Meski izin PT SUB sudah dinyatakan lengkap. Namun warga masih menagih janji perusahaan untuk mempertanggungjawabkan dampak polusi. "Setelah pernyataan PT SUB yang berjanji akan bertanggungjawab terhadap dampak polusi saat hearing dengan DPRD, Jumat (14/10) lalu, ternyata sampai sekarang belum ada realisasi," ujar Izarrohman Fadly, salah satu warga Dusun Balongrejo, Desa Pundong, Kecamatan Diwek.
Menurutnya, warga akan terus menuntut perusahaan yang berdiri sejak 4 tahun lalu tersebut. "PT SUB sudah tega membuat warga sengsara karena polusinya, kami akan terus menuntut mereka (PT SUB, red) mempertanggungjawabkan," tandas Izar. (rom/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News