JOMBANG, BANGSAONLINE.com – Keluhan warga Dusun Balongrejo, Desa Pundong, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang terhadap dampak polusi akibat aktivitas PT SUB (Sejahtera Usaha Bersama) Diwek sudah terjawab. Ternyata memang benar, cerobong pabrik pengolahan kayu itu tidak layak sehingga mengeluarkan asap bercampur debu yang kemudian menyebar ke pemukiman warga.
Persoalan tersebut terungkap saat perwakilan BLH (badan Lingkungan Hidup) kabupaten Jombang memaparkan temuannya dalam hearing yang dilakukan Komisi C DRPD Jombang bersama perwakilan warga Dusun Balongrejo Desa Pundong dan PT SUB, Jumat (14/10), siang. Kini, DPRD serta warga mendesak cerobong tersebut segera diperbaiki oleh pihak pabrik.
Baca Juga: Dua Bulan Polemik dengan PT SUB Buntu, Warga Balongrejo tak Kunjung Dapat Solusi
Yuli Inayati, Kepala Sub Bidang Pengendalian Dampak Lingkungan BLH Kabupaten Jombang dalam forum tersebut menjelaskan, setelah pihaknya melakukan penelusuran dengan terjun langsung meninjau cerobong di pabrik, Jumat (14/10) pagi, ditemukan kejanggalan. Di mana cerobong milik PT SUB itu memiliki tinggi yang kurang layak.
"Dua cerobong satu perkiraan tinggi sudah layak, yakni sekitar 18 meter. Sedangkan satu cerobong lagi perkiraan kami hanya memiliki tinggi sekitar 5 meter. Sementara kami hanya memperkirakan belum melakukan pengukuran langsung karena secara teknis, tangga juga tidak layak. Tangga untuk naik menempel di cerobong sehingga saat itu panas. Tidak bisa dinaiki," paparnya di depan anggota DPRD, perwakilan PT SUB dan warga.
Ia melanjutkan, untuk patokan penggunaan cerobong harus melihat rumah warga paling tinggi yang ada di sekitar pabrik. "Misalnya di Dusun Balongrejo rumah warga tertinggi 6 meter, maka cerobong asap minimal dua kali lipat atau sekitar 12 meter," ujarnya.
Baca Juga: Komisi C DPRD Jombang Gelar Hearing, Mediasi Polemik Warga Balongrejo dengan PT SUB
Menurut Yuli, cerobong yang ada saat ini dengan tinggi yang diperkirakan hanya sekitar 5 meter, tentu saja asap yang keluar sangat mepet dengan rumah warga. "Memang jarak cerobong tidak diatur dalam undang-undang. Tetapi kalau terlalu rendah akan menyebar ke mana-mana. Setidaknya cerobong asap itu memiliki ketinggian minimal dua kali tinggi rumah warga," pungkasnya.
Mengetahui temuan tersebut, Ketua Komisi C DPRD Jombang, Mas'ud Zuremi, langsung meminta manajemen PT SUB agar segera memperbaiki cerobong asap yang dianggap kurang layak. "Empat tahun beroperasi saya kira bukan persoalan yang sulit untuk itu (pembenahan). Saya minta dalam satu bulan ke depan, sudah terselesaikan masalah pencemaran yang diduga dari cerobong tak layak," tegas Mas'ud.
Menanggapi hal itu, General Manager (GM) PT SUB, Faizal, menyatakan pihaknya bersedia bertanggungjawab atas keluhan warga. "Kita memang tidak bisa berbuat banyak karena kondisi perusahaan yang tidak sehat. Tapi pada prinsipnya kami bertanggungjawab atas apa yang dialami masyarakat sekitar pabrik," beber Faizal.
Baca Juga: PT SUB Lakukan Mutasi Sepihak, Buruh Wadul DPRD Jombang
Sementara itu, perwakilan warga Dusun Balongrejo, Izarrohman Fadly, tetap menuntut tanggungjawab sosial dari pabrik atas apa yang dirasakan warga. "Marilah bapak GM PT SUB (Faizal, Red) kita melakukan pertemuan duduk bersama membicarakan persoalan ini. Jangan seperti tanggal 5 Oktober lalu yang datang menemui warga hanya dua orang perwakilan. Sekali lagi mari kita bicarakan permasalahan ini di balaidesa atau di dijalan desa jika di balaidesa tidak diijinkan," tandas Izar. (rom/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News