JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Dua orang debt collector ditangkap petugas Satreskrim Polres Jombang. Itu setelah keduanya diduga merampas sepeda motor seorang nasabah salah satu bank pembiayaan bernama Mardiansyah Santoso di kawasan pertokoan Cempaka Mas, Jl Sukarno-Hatta, Kamis (15/12).
Kepala Sub Bagian (Kasubag) Humas Polres Jombang, Iptu Subadar membeberkan, kedua orang itu masing-masing Yohanes Budi Utomo (27), warga RT 07/RW 02 Desa Sumberbening, Kecamatan Balerejo, Kabupaten Madiun, dan Agung (29), warga Desa Candimulyo, Kecamatan Jombang.
Baca Juga: Satresnarkoba Polres Jombang Amankan 2 Pengedar Narkoba Beserta 81,12 Gram Sabu
"Dua pelaku tersebut diringkus secara terpisah. Agung ditangkap lebih dulu, menyusul kemudian Yohanes," ujar Subadar.
Lebih lanjut ia menjelaskan, penangkapan bermula dari adanya laporan korban. Saat itu, Agung dan Yohanes sedang mengintai korban karena kendaraan yang digunakan belum membayar angsuran beberapa bulan.
Kemudian, Senin (5/12), korban melintas dengan mengendarai sepeda motor Yamaha V-Ixion bernopol AG 6611 XZ. Dua pelaku langsung bergegas, Agung bertugas menghentikan dan merampas kunci sepeda motor. Begitu kunci didapat, Yohanes kemudian melarikan diri mengendarai motor tersebut.
Baca Juga: Perangkat Desa di Jombang Ditangkap Usai Terlibat Illegal Logging
Merasa dirugikan, korban akhirnya melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polres Jombang. Setelah melakukan penyelidikan, keduanya berhasil ditangkap secara terpisah.
"Selain itu, kita juga menyita barang bukti sepeda motor berikut STNK dan satu lembar berita acara penyerahan kendaraan," pungkas Subadar. (rom/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News