SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Unit Gabungan Anggota Tipiring Polrestabes Surabaya bersama Satpol PP Surabaya menggelar operasi minuman keras atau minuman beralkohol. Operasi ini dilakukan di sejumlah tempat hiburan malam (Cafe) di Surabaya. Hasilnya, petugas menyita ratusan botol minuman keras (beralkohol).
“Operasi gabungan yang digelar bersama Satpol PP Surabaya di tempat hiburan malam ini, petugas juga menemukan pelanggaran terkait perizinan,” Kata Ipda Sutriono Kanit Tiriping Polrestabes Surabaya, Sabtu (17/12) kemarin.
Baca Juga: Darurat Pengemudi Mabuk di Surabaya, Polisi Gelar Razia
Ipda Sutriono mengungkapkan, ada tiga tempat hiburan malam (cafe) yang melanggar Tipiring karena belum memiliki izin perdagangan minuman beralkohol seperti Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB), yakni di kawasan Jalan Kayoon.
“Ada sekitar 100 botol minuman beralkohol yang berhasil disita Petugas Gabungan Satpol PP Surabaya, sedangkan pemilik cafe tersebut akan dipanggil ke kantor untuk dilakukan BAP pelanggaran Tindak Pidana Ringan (Tipiring)," ujar Ipda Sutriono.
Selain tiga tempat itu, Tim Unit Gabungan Anggota Tipiring Polrestabes Surabaya bersama Satpol PP Surabaya juga menyisir sejumlah tempat hiburan malam lainnya yakni, Sukistik Restaurant di Jalan Mers C, Cafe Suka-Suka, Cafe SO, Cafe Makasar di jalan Kayoon dan terakhir di Cafe Olympic di Jalan Pandegiling Surabaya.
Baca Juga: Gerebek Warkop di Jalan Raya Wonorejo, Polisi Temukan Miras
"Razia minuman keras (beralkohol) yang rutin digelar Anggota Gabungan Tipiring Polrestabes Surabaya yang dibantu Satpol PP Surabaya ini, tujuannya untuk menekan dari tindak kejahatan akibat pengaruh dari minuman keras (beralkohol) tersebut," tegas Ipda Sutriono. (irw/rev)
(Polisi juga mengamankan sejumlah wanita yang bertindak sebagai purel)
Baca Juga: Buntut Razia Tempat Hiburan Malam di Surabaya, Diskotek Valhalla Diduga Langgar SOP
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News