JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Uji coba tol Jombang-Mojokerto (Joker) seksi III yang berlaku sejak 1 Desember kemarin dinyatakan sudah berakhir. Dengan demikian, mulai hari ini, Rabu (21/12), tarif bagi pengendara diberlakukan.
Berakhirnya masa gratisan bagi pengendara setelah keluarnya Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 996/KPTS/M/2016 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif.
Baca Juga: Persiapan Mudik 2018, Dirlantas Polda Jatim Cek Jalur tol Wilangan-Kertosono
“Pada masa uji coba tol ini sudah dilalui sebanyak 11.707 kendaraan,” kata Ahmad Rifan Tsamany, Supervisor Gerbang Tol Joker kepada Bangsaonline.com melalui keterangan tertulisnya.
Adapun rincian tarif tol sepanjang 5 kilometer yang membentang dari Desa Canggu, Kecamatan Jetis hingga Desa Pagerluyung, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto ini diatur berdasarkan golongan kendaraan. Mulai Golongan I (Sedan, Jip, Pick Up/Truk Kecil dan Bus): Rp 4.000, Golongan II (Truk dengan 2 gandar): Rp 5.500, Golongan III (Truk dengan 3 gandar) : Rp 7.500, Golong IV (Truk dengan 4 gandar) : Rp 9.500, dan Golongan V (Truk dengan 5 gandar atau lebih) : Rp 11.500.
PT MHI (Marga Harjaya Infrastruktur) sebagai pemegang konsesi seluruh ruas tol yang terdiri 4 seksi sebelumnya telah mengoperasikan seksi I sepanjang 14,7 kilometer pada 2014, sementara untuk seksi II dan IV sedang dalam tahap konstruksi.
Baca Juga: Kapolda Jatim Sidak Jalur tol Sumo, Joker, dan Kertosono-Ngawi
“Ditargetkan ruas tol Joker akan beroperasi penuh sebelum lebaran tahun 2017,” pungkas Rifan. (rom/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News